Sabtu, 30 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Melawan Balik! Eks Kapus Kebon IX Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Cium Aroma ‘Tumbal’ dan Siap Seret Oknum ke Mabes Polri dan Kejagung

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 23, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Politik, Sosial
0
Melawan Balik! Eks Kapus Kebon IX Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Cium Aroma ‘Tumbal’ dan Siap Seret Oknum ke Mabes Polri dan Kejagung

Melawan Balik! Eks Kapus Kebon IX Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Cium Aroma 'Tumbal' dan Siap Seret Oknum ke Mabes Polri dan Kejagung/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.112
Print đź–¨

Melawan Balik! Eks Kapus Kebon IX Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Cium Aroma ‘Tumbal’ dan Siap Seret Oknum ke Mabes Polri dan Kejagung

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Kasus dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022–2023 memasuki babak baru.

Kuasa hukum DL, mantan Kepala Puskesmas Kebon IX Sungai Gelam, menyatakan siap membawa sejumlah alat bukti ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Kuasa hukum DL, Fikri Riza mengungkapkan, bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muaro Jambi.

Penetapan ini, kata Fikri, didasarkan pada hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi, bukan dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Perlu kami luruskan, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi sudah melakukan audit dan pemeriksaan. Memang ditemukan adanya kelebihan bayar, tetapi nilainya tidak sebesar yang kemudian muncul dalam hasil Inspektorat Provinsi Jambi,” ungkap Fikri Riza kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.

Fikri menerangkan, permintaan penghitungan dugaan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Jambi dilakukan atas permintaan penyidik Polres Muaro Jambi dengan metode hitung cepat.

Tak lama setelah hasil tersebut keluar, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami. Atas dasar apa Inspektorat Provinsi Jambi bisa menetapkan angka-angka kerugian negara yang jauh berbeda? Prosesnya sangat singkat dan klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurut Fikri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia bahkan menduga kliennya dijadikan pihak yang dikorbankan.

“Kami menduga klien kami menjadi tumbal. Ada indikasi kuat bahwa aktor-aktor yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fikri mengklaim telah mengantongi berbagai bukti, mulai dari percakapan hingga dokumen lain, yang akan dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri.

Laporan ini, lanjutnya, tidak hanya menyasar proses penyidikan, tetapi juga dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.

“Selain Mabes Polri, laporan ini juga akan kami sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” terang Fikri.

Fikri juga menyinggung soal pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan sebesar Rp 27 juta hingga Rp30 juta di setiap puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.

Dugaan pungutan tersebut menurut Fikri diduga untuk menutupi kasus ini.

“Dari pemberitaan yang beredar dan bukti-bukti yang kami miliki, semuanya kami simpan. Jika dibuka, ini bisa mengungkap tabir gelap di balik kasus dugaan pemotongan dana BOK dan TPP ini,” tandas Fikri Riza mengakhiri keterangannya (*)

Previous Post

Hj. Hesti Haris: Kaum Ibu Jambi Harus Terus Berkiprah, Berdaya, dan Memberi Manfaat

Next Post

Tak Stop di Pidana, Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Setengah Miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Next Post
Tak Stop di Pidana, Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Setengah Miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Tak Stop di Pidana, Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Setengah Miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id