Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Tak Stop di Pidana, Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Setengah Miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 23, 2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Kriminal, Nasional, Politik
0
Tak Stop di Pidana, Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Setengah Miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.060
Print 🖨

Tak Stop di Pidana, Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Setengah Miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

HALOINDONESIANEWS.COM,Tanjab Timur- Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat memasuki episode baru.

Setelah dinyatakan bersalah dalam ranah pidana, kini Mardiana harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.

​Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Tjt.

Langkah hukum ini diambil Penggugat untuk menuntut pemulihan hak dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

​Dari Perkara Pidana ke Perkara Perdata

​Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, Tergugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

Hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.
​Namun, pihak Penggugat menilai sanksi pidana ini masih belum cukup untuk memulihkan kerugian yang dialami.

Berdasarkan dalil gugatan, Tergugat diketahui mengirimkan 18 pesan suara atau voice note WhatsApp yang berisi dugaan kata-kata penghinaan, yang diduga melanggar norma kesusilaan secara berulang.

Praktisi Hukum Sebut ​Posisi Penggugat Menguat

​Praktisi hukum, Apriansyah menilai, peluang Penggugat dalam perkara perdata ini sangat terbuka lebar.

Ia menjelaskan bahwa status putusan pidana yang sudah inkracht menjadi fondasi kuat bagi gugatan PMH.

​”Dalam hukum perdata, fakta yang sudah diputus di pengadilan pidana melahirkan asas res judicata pro veritate habetur, fakta hukumnya tidak dapat disangkal lagi. Unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan Tergugat sudah terbukti secara final,” jelas Apriansyah.

​Uraian Tuntutan Ganti Rugi

​Dalam petitum gugatannya, Nur Salamah menuntut total ganti rugi yang terbagi dalam dua kategori utama:
​Kerugian Materiil Rp 40.000.000: Mencakup biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, hingga kehilangan penghasilan selama proses hukum berjalan.

​Kerugian Immateriil Rp 500.000.000: Sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis terhadap keluarga korban.

​Selain materi, Penggugat juga menuntut Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan, serta melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

​Agenda Persidangan

​Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini pada awal hingga pertengahan tahun 2026:

• 14 Januari 2026 (10.00 WIB) — Sidang pertama & penunjukan mediator/mediasi

• 25 Februari 2026 (10.00 WIB) — Pembacaan gugatan

• 4 Maret 2026 (10.00 WIB) — Jawaban Tergugat

• 10 Maret 2026 (10.00 WIB) — Replik Penggugat

• 17 Maret 2026 (10.00 WIB) — Duplik Tergugat (dan kemungkinan eksepsi)

• 25 Maret 2026 (10.00 WIB) — Putusan sela (jika diperlukan)

• 1 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Penggugat

• 8 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Tergugat

• 15 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Penggugat

• 22 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Tergugat

• 29 April 2026 (10.00 WIB) — Bukti tambahan (jika ada)

• 6 Mei 2026 (10.00 WIB) — Kesimpulan

• 13 Mei 2026 (10.00 WIB) — Putusan. (Redaksi)

Previous Post

Melawan Balik! Eks Kapus Kebon IX Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Cium Aroma 'Tumbal' dan Siap Seret Oknum ke Mabes Polri dan Kejagung

Next Post

Raden Jufri Terpilih Nahkodai Aliansi Jurnalist Batanghari Periode 2025-2028

Next Post
Raden Jufri Terpilih Nahkodai Aliansi Jurnalist Batanghari Periode 2025-2028

Raden Jufri Terpilih Nahkodai Aliansi Jurnalist Batanghari Periode 2025-2028

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id