Minggu, 31 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Tinggi Jambi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 2, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial
0
Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Tinggi Jambi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.100
Print đź–¨

Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Tinggi Jambi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Wajah baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai hari ini, Jum’at 2 Januari 2026.

Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan kesiapannya penuh untuk mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang kini mulai berlaku efektif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan, bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian naskah undang-undang, melainkan pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.

”Seluruh aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap. Kita meninggalkan warisan kolonial untuk beralih ke hukum nasional yang lebih memanusiakan manusia,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, saat memimpin Rapat Paripurna kesiapan pelaksanaan KUHP baru di Ruang Rapat Kejati Jambi, Kamis, 2 Januari 2026.

Dalam kesempatan ini, Sugeng menyoroti beberapa poin penting yang menjadi pembeda utama dalam hukum pidana yang baru ini.

Salah satu yang paling mencolok adalah pengenalan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara untuk tindak pidana tertentu.

Guna mendukung hal ini, Kejati Jambi telah bergerak cepat dengan menjalin kerjasama lintas instansi.

“Kami telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jambi, terkait mekanisme penerapan sanksi kerja sosial tersebut,” terangnya.

Selain itu, KUHP baru ini memperkuat sistem pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda.

Mekanisme ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan sanksi pidana, sekaligus tindakan administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Tak hanya materi hukum pidana, prosedur beracara atau KUHAP juga mengalami transformasi.

Sugeng menjelaskan adanya instrumen baru bernama Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan.

Instrumen ini, bersama dengan skema denda damai ekonomi, diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efisien dalam menangani perkara, terutama yang berkaitan dengan kerugian ekonomi tanpa harus selalu berujung di penjara.

”KUHAP baru memperluas upaya paksa, namun di saat yang sama memperketat perlindungan hak-hak tersangka dan korban. Ini adalah keseimbangan yang selama ini kita cari,” jelas Sugeng di hadapan para asisten dan jajaran koordinator Kejati Jambi.

Meski regulasi sudah siap, Kajati Jambi mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada integritas dan pola pikir para jaksa.

Kajati menuntut keseragaman dalam penafsiran hukum, agar tidak terjadi kesenjangan penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan telah melakukan serangkaian bimbingan teknis, kajian mendalam, hingga publikasi ilmiah untuk memastikan transisi berjalan dengan baik.

KUHP baru yang terdiri dari 3 bab dan 369 pasal itu kini resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, wajah peradilan di Jambi diharapkan menjadi lebih berkeadilan. (Red)

Tags: KUHAPKUHP
Previous Post

Dr. BBS Tinjau Langsung Jembatan Rusak di Desa Kebun IX

Next Post

Bupati Kerinci Monadi Resmikan Sanggar Gong Berantai

Next Post
Bupati Kerinci Monadi Resmikan Sanggar Gong Berantai

Bupati Kerinci Monadi Resmikan Sanggar Gong Berantai

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id