Diberi Harapan Palsu Selama 11 Tahun, Warga Kumpeh Ulu Laporkan Dugaan Penipuan Lahan ke Polisi
​HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Nasib malang menimpa Deden Komara (65), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu. Berniat menjaga lahan milik orang lain dengan imbalan sebidang tanah, ia justru diduga menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
​Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu dengan nomor laporan STPLP/122/X/Res 1.11/2025. Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa ini bermula pada tahun 2013 saat pelapor diminta oleh terlapor berinisial ZS dan DI untuk menjaga lahan seluas 4 hektare di Lorong Sentra, Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh ulu Kabupaten Muaro Jambi.

​Sebagai pengganti upah selama menjaga lahan tersebut, pelapor dijanjikan akan diberikan tanah seluas 6 tumbuk (600 m^2) serta rumah pondok yang berdiri di atasnya. Pelapor bahkan telah membangun rumah permanen di lokasi tersebut pada tahun 2021 dengan biaya pribadi.
​Namun, bak petir di siang bolong, pada Juli 2024 pelapor baru mengetahui bahwa tanah yang ia tempati dan jaga selama 11 tahun tersebut ternyata bukan milik terlapor. Hal ini terungkap saat ada informasi bahwa lahan tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Sengeti.
​Akibat kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp 546.000.000,-, yang terdiri dari biaya pembangunan rumah sebesar Rp 150 juta dan akumulasi upah jaga lahan selama 11 tahun yang tidak dibayarkan sebesar Rp 396 juta.
​Kuasa hukum pelapor, Janiarto,S.H, meminta pihak kepolisian untuk memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Ia meminta Polsek Kumpeh Ulu agar segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan.
​”Kami meminta pihak Polsek Kumpeh Ulu untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus ini. Klien kami sudah dirugikan secara materi maupun waktu selama belasan tahun,” tegas Janiarto.
​Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Kumpeh Ulu menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan. Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda Teguh Santiko, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
​”Kami telah menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada hari Jumat, 23 Januari 2026 mendatang,” ujar Ipda Teguh. (Red)






Discussion about this post