Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dipidana Langsung Terkait Karya Jurnalistik
HALOINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memperkuat tameng pelindung bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Melalui putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijatuhkan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan.
Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) ini menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers di Indonesia. MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret sebagai perlindungan dari jeratan hukum yang terburu-buru.
Mekanisme Dewan Pers Jadi Syarat Mutlak
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa segala bentuk sengketa yang lahir dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers. Hal ini mencakup penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum tidak boleh memproses laporan pidana terhadap wartawan selama mekanisme di Dewan Pers belum ditempuh atau belum mencapai kesepakatan melalui prinsip restorative justice.
Menghapus Bayang-Bayang Kriminalisasi
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Selama ini, banyak jurnalis yang merasa rentan terhadap kriminalisasi menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE atau KUHP, tanpa melalui mediasi Dewan Pers.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menekankan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap profesi pers sebagai pilar demokrasi. Hal ini bertujuan agar jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.
Melalui putusan ini, MK secara efektif menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan jalur hukum sebagai alat untuk membungkam kritik atau karya jurnalistik yang sah. (Red)






Discussion about this post