Dugaan Diskriminasi Insentif Pajak, Media Haloindonesianews.com Surati BPPRD Kota Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM, Jambi- Transparansi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menuai sorotan publik.
Media siber Haloindonesianews.com resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, terkait kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK.
Surat permohonan bernomor 001/SPI/HIN/I/2026 tersebut disampaikan langsung oleh jajaran redaksi HaloIndonesianews.com pada Selasa 27 Januari 2026.
Pihak media menduga terdapat ketimpangan signifikan dalam penyaluran insentif yang seharusnya didasarkan pada beban kerja dan fungsi, bukan sekadar status kepegawaian.
Direktur Media Haloindonesianews.com, Juniarto, S.H., CPM., menjelaskan, bahwa permohonan informasi ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi awal di lingkungan internal BPPRD Kota Jambi.
Diduga kuat, ASN berstatus PNS menerima insentif pemungutan secara penuh, sementara ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya menerima sebagian, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.
“Ada dugaan indikasi kebijakan yang bersifat diskriminatif secara administratif. Perbedaan status kepegawaian dijadikan dasar pembeda hak insentif, padahal mereka berada dalam satu instansi dan menjalankan fungsi pelayanan publik yang saling terkait,” ujar Juniarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Januari 2026.
Dalam dokumen permohonan tersebut, terdapat 11 poin informasi yang diminta, di antaranya:
1. Salinan regulasi dan dasar hukum pemberian insentif tahun 2025.
2. Daftar unit kerja dan jumlah ASN (PNS serta PPPK) penerima insentif.
3. Rincian nominal yang diterima serta formula penghitungan yang digunakan.
4. Kriteria objektif penetapan ASN yang dianggap terlibat langsung dalam pemungutan pajak.
Permohonan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak pemohon menegaskan bahwa data tersebut diperlukan untuk menjamin pemberitaan yang faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan. Sebagai pilar keempat demokrasi, kami berkewajiban melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Juniarto.
Sesuai Pasal 22 ayat (7) UU KIP, Badan Publik dalam hal ini BPPRD Kota Jambi memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban sejak surat diterima.
Pihak media menegaskan, tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur sengketa informasi, jika permohonan ini tidak diindahkan atau ditolak tanpa alasan yang sah secara hukum.
Pihak BPPRD Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menerapkan prinsip transparansi anggaran, terutama di sektor pendapatan daerah yang sangat sensitif terhadap isu integritas.
Jika mengacu pada Pasal 52 UU KIP, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 5 juta.(tim)






Discussion about this post