Rabu, 6 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sengketa Lahan di Mayang Mangurai: Kuasa Hukum Tempuh Jalur Administratif Blokir Sertifikat dan Pemetaan Ulang di BPN Kota Jambi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 2, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Lifestyle, Nasional, Politik
0
Sengketa Lahan di Mayang Mangurai: Kuasa Hukum Tempuh Jalur Administratif Blokir Sertifikat dan Pemetaan Ulang di BPN Kota Jambi 

Advokat Sena Neranda,S.H

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.230
Print 🖨

Sengketa Lahan di Mayang Mangurai: Kuasa Hukum Tempuh Jalur Administratif Blokir Sertifikat dan Pemetaan Ulang di BPN Kota Jambi 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Perselisihan penguasaan lahan kembali terjadi di Kota Jambi. Melalui Kantor Hukum Sena Neranda & Rekan, sejumlah warga melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan Blokir Administrasi Pertanahan dan Permohonan Pengukuran, Pemetaan dan pencatatan status sengketa ke Kantor Pertanahan Kota Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

Objek tanah yang disengketakan berlokasi di RT. 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penguasaan fisik secara sepihak oleh pihak pengembang (real estate) besar di Jambi.

Sena Neranda, S.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hak yang kuat atas bidang tanah tersebut. Dalam surat bernomor 10/SP/SNR/II/2026, disebutkan bahwa warga mengantongi sejumlah dokumen bukti kepemilikan, di antaranya:

  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Surat Jual Beli sah lainnya.

“Klien kami tidak pernah melakukan pelepasan hak, pengalihan hak, maupun memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun kepada salah satu Developer besar di Jambi atau pihak lain,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan kepada media.

Cegah Peralihan Hak

Pengajuan blokir ini dilakukan sebagai tindakan pengamanan administratif. Warga merasa dirugikan karena lahan tersebut saat ini telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik oleh pihak pengembang, sehingga menimbulkan sengketa penguasaan tanah.

Terdapat tiga poin utama yang diminta pemohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi:

– Melakukan blokir administrasi terhadap bidang tanah dimaksud.

– Mencatat keberatan resmi dari pihak pemohon atas penguasaan tanah tersebut.

– Menghentikan proses permohonan pertanahan apa pun (seperti pemecahan atau penggabungan surat) atas objek tersebut hingga sengketa selesai.

“Langkah ini merupakan upaya hukum yang tegas dan penting guna mencegah terjadinya peralihan hak atau tindakan administratif pertanahan lainnya selama proses penyelesaian sengketa berlangsung,” ujar Sena Neranda. (Red)

Tags: Sengketa lahan
Previous Post

Misteri Pembunuh Nasyifa Berpotensi Tidak Terungkap

Next Post

Pemprov Jambi Gelar Malam Nisfu Sya’ban dan Sambut Kedatangan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi

Next Post
Pemprov Jambi Gelar Malam Nisfu Sya’ban dan Sambut Kedatangan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi

Pemprov Jambi Gelar Malam Nisfu Sya’ban dan Sambut Kedatangan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id