Senin, 16 Februari, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Mabes Polri Ungkap Bandar Besar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 16, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Mabes Polri Ungkap Bandar Besar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Mabes Polri Ungkap Bandar Besar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.452
Print đź–¨

Mabes Polri Ungkap Bandar Besar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

HALOINDONESIANEWS.COM- Mabes Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro./ist

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP ML (Maulangi), yang disebut bagian dari jaringan bandar narkoba berinisial E.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

AKP ML sendiri merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan kini turut terlibat dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa narkotika tersebut diduga disimpan untuk konsumsi pribadi.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” kata Zulkarnain.

Rincian barang bukti yang ditemukan:
• Sabu 16,3 gram
• Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
• Aprazolam 19 butir
• Happy Five 2 butir
• Ketamin 5 gram

Polri menyatakan identitas bandar berinisial E telah dikantongi dan saat ini dalam proses pengejaran. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Bareskrim Polri dan Polda terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Source: Kompas, Liputan6, Kumparan, dan iNews.

Tags: Kapolres Bima KotaMabes polriNarkoba
Previous Post

Program Makan Bergizi Gratis 4 Dapur di Tanjab Timur Tutup, Kepala SPPG Tuding Pihak Yayasan Mark Up Harga Bahan Baku 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id