Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Remaja Tanggung Pelaku Pencabulan Anak Di bawah umur di Muaro Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
November 17, 2020
in Daerah, Hukrim
0
Polisi Tangkap Remaja Tanggung Pelaku Pencabulan Anak Di bawah umur di Muaro Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 664
Print 🖨

Haloindonesianews.com, Muaro Jambi_ Lagi dan lagi, tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur semakin marak terjadi di berbagai daerah.

Kali ini kejahatan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi, tepatnya di kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi.

Sebut saja korbannya bernama Bunga, masih di bawah umur, berusia 14 tahun dan yang lebih memprihatinkan lagi pelaku tetanggnya sendiri.

RF remaja tanggung berusia 17 tahun tega melakukan perbuatan asusila terhadap karena pengaruh dari seringnya nonton video porno.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan kejadian tersebut
Menurut Amradi kejadian ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan Nomor : LP/B-61/XI/2020/Ma.Jambi/ SPKT 05 November 2020.

Pelaku RF ditangkap tim dari unit PPA Polres Muaro Jambi di seputaran tugu keris Kota Baru kota Jambi pada Senin (16/11) malam sekitar pukul 20.00 Wib

Berdasarkan laporan, kronologis berawal pada Jum’at tanggal 09 Oktober 2020, saat itu pagi hari sekira pukul 05.30 WIB , korban mendapatkan pesan chat dari RF, pesan tersebut berisi ancaman terhadap korban.

“Kalau Adek Dak Mau Keluar, Aku gedor-gedor rumah Kau, Aku Pijak-Pijak Mamak Kau.!” Begitu bunyi pesan terduga pelaku kepada Korban.

Karena diancam, korban pun keluar dari rumahnya lantas pelaku menarik tangan korban memaksa masuk ke rumah pelaku untuk selanjutnya pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.” Kata Amradi

Menurut pengakuan, pelaku sudah melakukan pembuatan tidak senonoh tersebut sudah sebanyak 3 kali terhadap korban.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres, Muaro Jambi. Pelaku diancam dijerat hukuman sesuai pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Pelaku mendapat Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” Tutup Amradi

(Janiarto)

Previous Post

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di mutasi sebagai Aslog Kapolri

Next Post

Jerman Dibantai Spanyol 6 Gol Tanpa Balas

Next Post
Jerman Dibantai Spanyol 6 Gol Tanpa Balas

Jerman Dibantai Spanyol 6 Gol Tanpa Balas

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id