Siasat Nenek 80 Tahun Bertahan Hidup dari Perampokan Sadis di Tanjabtim, Pura-pura MeninggalÂ
HALOINDONESIANEWS.COM,Tanjab Timur- Di tengah gema takbir yang menandai perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/ 2026), sebuah warung makan di Pelabuhan Apung, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi berubah menjadi panggung kengerian.
Jap Ai Hwa, seorang lansia berusia 80 tahun, harus melewati momen Lebaran dengan perjuangan antara hidup dan mati. Ia menjadi korban perampokan sadis oleh seorang pria berinisial AS (35) yang berpura-pura menjadi pelanggan di warung miliknya.
Peristiwa bermula saat pelaku memesan makanan dan rokok di warung korban. Namun, keramahan sang nenek justru dibalas dengan kebrutalan. Usai makan, AS membuntuti korban yang hendak menuju kamar mandi.
Tanpa belas kasih, pelaku merebut tongkat bambu, alat bantu jalan yang sehari-hari menopang tubuh ringkih Jap Ai Hwa, dan menggunakannya sebagai senjata.
Pelaku menghantamkan tongkat tersebut berkali-kali ke arah kepala dan tangan korban hingga sang nenek tersungkur bersimbah darah.
Dalam kondisi luka parah, naluri bertahan hidup Jap Ai Hwa muncul. Ia menyadari bahwa jika terus bergerak atau merintih, pelaku mungkin akan menghabisinya.
“Korban sempat berpura-pura meninggal dunia untuk mengelabui pelaku. Siasat itu berhasil membuat pelaku berhenti menganiaya dan segera melarikan diri setelah mengambil barang berharga,” kata Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra saat dijumpai tim media Haloindonesianews.com, Rabu (25/03/2026).
Setelah meyakini korbannya tak lagi bernyawa, AS menggasak uang tunai sebesar Rp 1,6 juta dan sejumlah bungkus rokok dari laci warung sebelum menghilang dari lokasi kejadian.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pihak keluarga. Tak sampai 24 jam, Tim Gabungan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur dan Unit Reskrim Polsek Nipah panjang berhasil melacak keberadaan AS.
Pelaku diringkus di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, saat tengah bersiap melarikan diri melalui jalur air, Minggu (22/03/2026).
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AS bukan pemain baru. Ia merupakan buronan kasus pencurian motor dan ponsel di lokasi berbeda.
Kini, selain luka fisik yang mendalam, Jap Ai Hwa dan keluarganya harus menanggung trauma psikologis yang hebat.
“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ibu saya sudah lansia, tega sekali dia berbuat seperti itu,” kata Ciu, anak korban.
Saat ini, Jap Ai Hwa masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan luka di bagian wajah dan tangannya. Sementara itu, AS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. AS terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kasus ini menjadi pengingat kelam di tengah suasana kemenangan Idul Fitri di Jambi, bahwa kejahatan tidak mengenal waktu dan sasaran. (Rano)






Discussion about this post