Jumat, 24 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Terobos Aturan, 50 Unit Truk Batu Bara diamankan Satlantas Polres Batanghari

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 24, 2026
in Bisnis, Budaya, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kesehatan, Kriminal, Pemerintahan, Politik, Sosial, Tokoh
0
Terobos Aturan, 50 Unit Truk Batu Bara diamankan Satlantas Polres Batanghari
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 3
Print đź–¨

Terobos Aturan, 50 Unit Truk Batu Bara diamankan Satlantas Polres Batanghari

 

HALOINDONESIANEWS.COM Batanghari Hari — Aksi nekat Puluhan Sopir Nakal Angkutan Batu Bara Berhasil diamankan Lantaran melintas dijalur yang dilarang. Sebanyak 50 unit truk Angkutan Batu Bara diamankan jajaran Satlantas Polres Batang Hari setelah kedapatan melanggar aturan dengan melintas di jalur Nasional yang telah dilarang.

Aksi kenakalan Sopir Batu bara yang Melintas jalan Nasional Muara Bulian – Pemayung Bukanlah yang pertama kalinya, Tindakan tilang yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari seakan tidak membuat efek jera pada Sopir truk Angkutan Batu Bara, Seolah mereka merasa kebal adanya indikasi dekingan maupun pemilik armada yang merasa kuat dan kerap melabrak aturan.

 

Sementara ketentuan kendaraan Angkutan Batu Bara wajib melalui jalur khusus Batanghari–Tempino. Namun para sopir justru memilih “jalan pintas” dengan menerobos ruas jalan umum yang selama ini menjadi sorotan karena memicu kemacetan parah dan kerusakan infrastruktur.

 

Larangan tersebut bukan tanpa Dasar. Pemerintah Provinsi Jambi Telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan, Angkutan Batu Bara dilarang melintas di ruas jalan Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk jalur menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

 

Namun di lapangan, aturan itu kembali “ditabrak” dan diabaikan.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, keberanian para sopir melintas jalur yang terlarang diduga merasa kuat, karena merasa mendapat dukungan dari berbagai Pemangku Kepentingan.

 

 

Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

 

“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk Proses lebih lanjut,” tegasnya.

 

Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha dan sopir Angkutan Batu Bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, selain Melanggar jalan yang dilarang kerap melintas bulan jam Operasional yang disepakati, dampaknya mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas Angkutan Batu Bara di jalur umum juga berdampak besar terhadap Kerusakan Jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Masyarakat kini menanti langkah tegas lanjutan termasuk penelusuran dugaan keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab disebut-sebut ikut “mengawal” pelanggaran tersebut. (yd)

Previous Post

Sekda Mula P Rambe Pimpin Pembentukan Satgas Karhutla, Persiapan Hadapi "El Nino Godzila"

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id