Senin, 27 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Bungkam Saat Dikonfirmasi Media, Humas PT ABL Melanggar UU Pers dan Hambat Keadilan Restoratif

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 27, 2026
in Daerah
0
Bungkam Saat Dikonfirmasi Media, Humas PT ABL Melanggar UU Pers dan Hambat Keadilan Restoratif

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.865
Print 🖨

Bungkam Saat Dikonfirmasi Media, Humas PT ABL Melanggar UU Pers dan Hambat Keadilan Restoratif

Haloindonesianews.com, BAYUNG LENCIR – Sikap tertutup ditunjukkan oleh manajemen PT Agronusa Bumi Lestari (PT ABL) terkait kasus hukum yang menjerat Junaidi bin Ahmad yang saat ini tengah berada didalam jeruji besi Polsek Bayung Lencir. Humas PT ABL, Daniel, memilih bungkam dan tidak memberikan respon saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang tengah diperjuangkan tersebut.

Meskipun pada hari Sabtu (25/4) pesan konfirmasi telah dikirimkan secara resmi melalui sambungan WhatsApp ke nomor pribadinya, hingga berita ini dipublish, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap abai ini dinilai tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan informasi di ruang publik.

Ancaman sanksi pidana

Bungkamnya pihak Humas PT ABL ini memicu kritik keras. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik termasuk menutup akses konfirmasi yang merugikan kepentingan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai entitas yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, perusahaan semestinya memberikan ruang klarifikasi, terutama pada kasus yang menyentuh aspek kemanusiaan dan hajat hidup masyarakat kecil.

Tim hukum keluarga Junaidi dari kantor hukum Advokat Sena Neranda menyayangkan sikap Humas PT ABL yang terkesan menutup diri. Padahal, konfirmasi media bertujuan untuk memberikan perimbangan berita dan membuka jalan komunikasi bagi penyelesaian perkara secara humanis.

“Menjadi catatan buat kami humas PT ABL terkesan bungkam saat dikonfirmasi rekan-rekan media, Kami hanya meminta keadilan yang proporsional. Jangan sampai ego perusahaan dan sikap tertutup manajemen justru menghancurkan masa depan satu keluarga miskin. Restorative Justice adalah solusi agar hukum tidak hanya tajam ke bawah,” tegas Sena salah satu anggota tim kuasa hukum.

Publik kini menunggu, apakah PT ABL akan terus berlindung di balik kebuntuan komunikasi, atau berani membuka pintu komunikasi demi tegaknya keadilan yang memanusiakan manusia. (EW/*)

Baca juga:

  • Kisah Pilu Junaidi, Seorang Ayah yang Terkurung di Jeruji Besi Polsek Bayung Lencir Demi Sesuap Nasi
Tags: Polsek Bayung LencirPT ABLPT Agronusa Bumi Lestari
Previous Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga Di Nibung Putih, Al-Madani Tanjabtim Galang Donasi Kemanusiaan

Next Post

Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pembenahan dan Kemandirian Bank Jambi

Next Post
Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pembenahan dan Kemandirian Bank Jambi

Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi, Gubernur Al Haris Minta Pembenahan dan Kemandirian Bank Jambi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id