Diduga Telantarkan Istri, Oknum Guru SMPN 8 Muaro Jambi Dilaporkan ke Polisi Terkait UU KDRT
HALOINDONESIANEWS.COM,​Muaro Jambi– Dunia pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi tercoreng oleh dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah seorang oknum tenaga pendidik. ZT, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SMP Negeri 8 Muaro Jambi, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
​Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh istri sahnya, DS, ke Polres Muaro Jambi. Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/III/2026/SPKT, ZT diduga telah melakukan penelantaran rumah tangga dengan tidak memberikan nafkah lahir serta memutus komunikasi secara sepihak sejak Agustus 2025.
​Prahara rumah tangga ini mencuat setelah terjadinya perselisihan terkait masalah ekonomi keluarga pada April dan Mei 2025. Puncaknya, pada 5 Mei 2025, ZT diduga menjatuhkan talak secara lisan kepada istrinya di dalam sebuah mobil tanpa melalui proses hukum yang sah di Pengadilan Agama.
​Pasca kejadian tersebut, sikap ZT dinilai semakin tidak bertanggung jawab. Dalam laporannya, DS mengungkapkan bahwa sang suami tidak hanya berhenti memberikan nafkah, tetapi juga mengusirnya dari rumah bersama dan memblokir seluruh akses komunikasi (WhatsApp).
​“Sampai laporan ini dibuat, kami masih sah sebagai suami istri secara hukum negara. Namun, kewajiban sebagai kepala keluarga diabaikan begitu saja,” ujar DS.

​Tindakan ZT kini berada di bawah sorotan tajam, baik dari sisi pidana maupun kedisiplinan ASN. Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat PNS, termasuk melaksanakan kewajiban sebagai kepala keluarga.
​Penelantaran keluarga merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat karena bertentangan dengan nilai dasar ASN “BerAKHLAK”, khususnya poin Akuntabel dan Harmonis. Secara hukum pidana, tindakan menghindar dari tanggung jawab nafkah dapat dijerat dengan Pasal penelantaran dalam UU PKDRT.
​Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) Nomor: SPPHP/140/II/2026/Reskrim, pihak penyidik telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tahap penyidikan lebih lanjut.
​DS melalui laporan resminya mendesak agar pihak berwajib dan Dinas Pendidikan Muaro Jambi tidak tinggal diam. Ia meminta kepastian hukum dan perlindungan bagi istri sah agar hak-haknya tidak diabaikan oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
​“Saya memohon agar instansi berwenang segera melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan serta penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal integritas seorang guru dan kepatuhan terhadap hukum negara,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublish tim media belum berhasil menghubungi ZT.
​Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kapolres Muaro Jambi dan Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi untuk menuntaskan kasus ini. Penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat diperlukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku penelantaran perempuan dan anak, sekaligus menjaga marwah guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. (Tim Redaksi)





Discussion about this post