Kamis, 30 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dituduh Terima “Uang Pelicin” di Forum Rapat, Karyawan Dealer Otomotif Jambi Polisikan Atasan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 29, 2026
in Automotive, Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Dituduh Terima “Uang Pelicin” di Forum Rapat, Karyawan Dealer Otomotif Jambi Polisikan Atasan
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.905
Print 🖨

Dituduh Terima “Uang Pelicin” di Forum Rapat, Karyawan Dealer Otomotif Jambi Polisikan Atasan

HALOINDONESIANEWS.COM, ​JAMBI – Integritas seorang karyawan merupakan aset paling berharga dalam karier profesional. Namun, bagi Ary Anggara, seorang staf General Affair di salah satu dealer otomotif ternama di Kota Jambi, reputasi yang ia bangun bertahun-tahun seakan runtuh dalam sekejap akibat tuduhan tak berdasar di hadapan rekan kerja dan mitra bisnis.

​Merasa nama baiknya dicemarkan secara sepihak, Ary akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan atasannya, TD, ke Polsek Telanaipura. Laporan pengaduan tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada 3 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

​Persoalan ini memuncak pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam sebuah rapat internal antara manajemen PT Agung Automall Toyota Cabang Jambi Sipin dengan pihak vendor outsourcing PT Trans Arjuna Delapan (PT TAD), Ary mengaku dipanggil ke ruang rapat.

​Di hadapan para peserta rapat, Ary mengeklaim dirinya dituduh melakukan pelanggaran berat, yakni meminta “uang pelicin” sebesar Rp 60 juta terkait proyek outsourcing, meminta dana mencatut nama atasan untuk kegiatan di Batam, hingga tudingan penggunaan dana vendor sebesar Rp10 juta.

Ary Anggara

​”Tuduhan itu disampaikan secara langsung tanpa ada ruang klarifikasi terlebih dahulu bagi klien kami. Ini bukan sekadar teguran internal, tapi pembunuhan karakter di depan pihak ketiga (vendor),” ujar Sena, S.H., selaku Penasihat Hukum Ary Anggara.

​Dampak dari tudingan tersebut dirasakan Ary sangat masif, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara sosial. Sehari pasca-rapat, tepatnya 31 Januari 2026, Ary langsung dinonaktifkan dari jabatannya tanpa melalui proses pemeriksaan internal yang objektif.

​Penonaktifan sepihak ini membawa beban psikologis yang berat. Secara sosial, label “karyawan bermasalah” yang telanjur melekat membuatnya kehilangan kepercayaan dari lingkungan kerja dan rekan sejawat. Lebih jauh lagi, Ary kini menghadapi ancaman serius terhadap masa depan kariernya.

​”Akibat pencemaran nama baik ini, klien kami kini tidak bekerja. Bayang-bayang tuduhan ‘uang pelicin’ ini menjadi ganjalan besar bagi masa depan profesionalnya. Dalam dunia otomotif dan korporasi, rekam jejak integritas adalah segalanya. Jika fitnah ini dibiarkan, klien kami terancam tidak bisa lagi bekerja di tempat lain karena namanya telah rusak,” tegas Sena.

​Merasa dirugikan secara moril dan terancam kehilangan mata pencaharian, Ary Anggara melampirkan sejumlah saksi dan bukti pendukung dalam laporannya ke polisi. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa laporan ini adalah upaya untuk memulihkan harkat dan martabat kliennya.

​”Terhadap laporan yang telah berjalan di Polsek Telanaipura, kami terus memantau perkembangan penyelidikan agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami berharap kepolisian segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum,” tambah Sena.

​Dampak hukum dari laporan ini tidak main-main. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP, terlapor dapat menghadapi ancaman pidana penjara. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar tindakan tuduhan tanpa bukti dalam forum formal tidak dianggap sepele oleh pihak manajemen perusahaan mana pun.

​Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian Polsek Telanaipura untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. (EW/*)

Tags: Dealer MobilPencemaran Nama Baik
Previous Post

Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Membumikan Ekonomi Syariah

Next Post

Memasuki Masa Pensiun, Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Kepala BKKBN Provinsi Jambi Putut Riyatno

Next Post
Memasuki Masa Pensiun, Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Kepala BKKBN Provinsi Jambi Putut Riyatno

Memasuki Masa Pensiun, Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Kepala BKKBN Provinsi Jambi Putut Riyatno

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id