Jumat, 1 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Edi Purwanto Ditangkap Polisi, Selundupkan Ratusan Ekor Burung Ilegal

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 1, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Kriminal, Nusantara, Sosial
0
Edi Purwanto Ditangkap Polisi, Selundupkan Ratusan Ekor Burung Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.007
Print 🖨

Edi Purwanto Ditangkap Polisi, Selundupkan Ratusan Ekor Burung Ilegal

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Upaya penyelundupan ratusan ekor burung ilegal berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Muaro Jambi.

Seorang sopir travel asal Riau ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi yang akan dibawa menuju Provinsi Lampung.

Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BM 1447 BT pada Rabu dini hari, 29 April 2026, sekira pukul 00.50 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berinisial Edi Purwanto (47), warga Desa Sibuak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Sehari-harinya, Edi Purwanto bekerja sebagai sopir travel rute Pekanbaru-Lampung.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan pekerjaannya sebagai sopir travel. Sambil membawa penumpang umum, ia juga menyisipkan tumpukan keranjang berisi burung di dalam bagasi mobil.

Tersangka mengaku mendapat upah Rp 3 juta dari seseorang berinisial T di Pekanbaru untuk mengantarkan burung-burung ini sampai ke Lampung. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Petugas menemukan total 446 ekor burung senilai lebih kurang 50 juta rupiah yang dikemas dalam berbagai ukuran kotak.

Berdasarkan identifikasi, terdapat beberapa jenis burung yang masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang.

Berikut rincian barang bukti satwa yang diamankan:

Satwa Dilindungi:

4 ekor Cica Ranting

80 ekor Panca Warna (Pipi Perak)

4 ekor Paksoy Sumatera (Jambul Putih)

2 ekor Sepah Raja

1 ekor Cica Hijau (Cica Sumatera)

1 ekor Cinoy

Satwa Tidak Dilindungi:

7 ekor Siri-siri

328 ekor Teledekan Gunung (Sikatan Gunung)

4 ekor Merpati Unggul

13 ekor Sogo Untung

3 ekor Kepodang Kuning

“Ada 91 ekor burung yang dilindungi, dan ada 355 ekor burung yang tidak dilindungi,”kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan.

Atas perbuatannya, tersangka Edi Purwanto dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,”jelas Kapolres.

Disisi lain, saat ini barang bukti ratusan ekor burung ilegal ini telah diserahkan Polres Muaro Jambi ke pihak BKSDA Jambi.

Ditemukan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Kejutan tak berhenti di situ. Di dalam mobil yang sama, Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi juga meringkus rekan kerja Edi Purwanto, yakni pria berinisial Junaidi (39), warga Kampar, Riau. Dari tangan Junaidi, polisi menyita narkotika dalam jumlah fantastis.

Petugas menemukan sabu dengan berat mencapai 294,19 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sebanyak 192 butir pil ekstasi. Nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan menyampaikan, Junaidi berperan sebagai kurir. Junaidi diperintahkan oleh seseorang melalui jaringan telepon yang terputus untuk membawa sabu dan pil ekstasi tersebut ke provinsi Lampung, dengan janji menerima upah Rp 20 juta.

“Namun baru dibayar Rp 3 juta via transfer melalui Bank Jago,”jelas Kapolres.

Kapolres menerangkan, jika dikalkulasikan, 1 gram sabu dapat menyelamatkan 5 jiwa manusia. Dengan barang bukti 294,19 gram ini, maka Polres Muaro Jambi telah menyelamatkan sekitar 1.471 jiwa.

“Sementara untuk ekstasi, satu butirnya diasumsikan merusak satu orang, maka kita berhasil menyelamatkan 192 jiwa dari pengaruh buruk narkoba,”terangnya.

Secara materi, total nilai barang bukti sabu ditaksir mencapai Rp 382.447.000, sedangkan pil ekstasi ditaksir bernilai Rp 48.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka Junaidi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati,”tutup Kapolres. (EW/Riyadi)

Baca juga:

Diduga Telantarkan Istri, Oknum Guru SMPN 8 Muaro Jambi Dilaporkan ke Polisi Terkait UU KDRT

Previous Post

Anggota DPR RI H.Bakri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Sepihak Dugaan Kerugian Negara Rp11,6 Miliar Disebut Terlibat 

Next Post

Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, HUT Damkar dan HUT Satlinmas di Kota Palembang

Next Post
Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, HUT Damkar dan HUT Satlinmas di Kota Palembang

Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, HUT Damkar dan HUT Satlinmas di Kota Palembang

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id