Haloindonesianews.com, Kota Jambi – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jambi kembali menjadi sorotan, kali ini kabarnya ada beberapa petugas di instansi pemerintah tersebut akan dilaporkan sejumlah pengacara ke Polda Jambi.
Beberapa petugas BNN Kota Jambi tersebut diduga telah melecehkan profesi Pengacara.
“Iya benar, telah terjadi tindakan pelecehan terhadap Harkat dan martabat Advokat dalam menjalankan profesi yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 15.30 wib “. Ujar Ramos Hutabarat SH Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Perkumpulan Bantuan Hukum ( PBH) Wirasena
“Berawal saat kami ingin menemui Klien kami untuk meminta tanda tangan tapi tidak di perbolehkan oleh petugas BNN disana yang berinisial RS dan RZ, alasannya harus izin penyidik dan jaksa untuk bertemu tersangka atau terdakwa tapi ketika ditanya Dasar hukum mereka melarang bertemu klien kami malah Petugas RZ berkata Kasar dan menantang kami Berkelahi, kami menganggap ini sebagai bentuk Hinaan dan pelecehan sebagai Advokat dan seluruh profesi Pengacara.” jelas Ramos
“Kami prihatin atas kejadian ini seharusnya sebagai petugas yang bekerja di bidang hukum seharusnya memahami serta bertindak dan bersikap berdasarkan hukum bukan arogansi, selanjutnya untuk laporan ke Polda Jambi kami menunggu konfirmasi dari Organisasi Peradi yang menaungi profesi Pengacara.” Pungkasnya (Red)






Discussion about this post