Upaya Hambat Eksekusi, Akankah Sandiwara PT BSU Permainkan Palu Hakim
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Proses tahapan menitik langkah Eksekusi yang akan dilangsungkan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang menjalankan Perintah Putusan Mahkamah Agung nomor 5287/K/Pdt/2025.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5287/K/Pdt/2025. yang mengabulkan gugatan Mahmud cs atas tindakan melawan hukum PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang telah menyerobot lahan adat milik Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati orik seluas 1.300 hektar Selama puluhan tahun tanpa Kompensasi.
Amar Putusan Mahkamah Agung, Membatalkan Semua Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang di kuatkan oleh Putusan Pengadilan tinggi Jambi pada gugatan Classaction dengan nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn
Upaya Melawan Hukum yang dipermainkan Manajemen PT BSU yang menolak secara lantang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Berbagai upaya ingin menggagalkan Proses Eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Perlawanan Atas Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap, seolah tidak diterima, Berbagai upaya Perlawanan dilakukannya, Akankah Manajemen PT BSU sedang mempermainkan “Sandiwara” untuk menghambat maupun menggagalkan upaya eksekusi lahan seluas 1.300 hektar yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Palu Hakim menjadi Penentu atas Perlawanan dua gugatan yang masuk dengan nomor 15/pdf,bth/2026/pn.mbn sebagai penggugat yang tidak memiliki kapasitas kepemilikan yang sah, hanya upaya menghambat dan menunda proses eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Beserta Perlawanan Nomor 19/pdf,bth/2026/pn.mbn. yang secara terang menolak Putusan Mahkamah Agung.
“kita menolak Putusan Mahkamah Agung, karena merugikan kita, poin ya nanti kita bahas dalam tahap pokok perkara” Sebut Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT BSU
Sementara gugatan nomor 15/pdf,bth/2026/pn.mbn yang mengatasnamakan kontraktor panen meminta agar proses eksekusi pengadilan Negeri Muara Bulian untuk ditunda hingga batas akhir kontraknya berakhir.
Ketukan Palu Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Menjadi Taruhan, Sebab Mata Publik Akan Melihat Keprofesionalan Hakim dalam mengambil Pertimbangan Hukumnya, Sementara Perkara Hukum Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. (yd)





Discussion about this post