Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah, Tiga Yayasan Pengelola Program MBG Dilaporkan ke Polda Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Tiga yayasan yang terlibat dalam pengelolaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam administrasi kemitraan program tersebut.
Salah satu yayasan yang dilaporkan adalah Yayasan Nuansa Mitra Sejati yang diketahui mengelola beberapa dapur MBG di kawasan Telanaipura, Kota Jambi dan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa hukum para pelapor, Ramos Hutabarat, menyebut laporan tersebut diajukan setelah sejumlah mitra SPPG menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen yang digunakan pihak yayasan dalam proses administrasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Ramos, sedikitnya 11 mitra yang berasal dari sejumlah dapur SPPG mengaku dirugikan oleh pengelolaan tiga yayasan yang disebut masih berada dalam lingkup keluarga yang sama.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Jambi dan saat ini sedang berproses. Ada dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam pengurusan administrasi, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan fasilitas dapur,” kata Ramos kepada wartawan. Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan pihaknya, yayasan diduga mencantumkan keterangan bahwa bangunan dapur beserta sarana pendukung operasional merupakan aset milik yayasan. Padahal, menurut para mitra, fasilitas tersebut merupakan milik pihak dapur yang bekerja sama dalam program MBG.
“Dalam dokumen yang disampaikan ke BGN, yayasan mengklaim fasilitas dapur sebagai milik yayasan. Sementara berdasarkan fakta yang kami miliki, aset tersebut merupakan milik pengelola dapur atau mitra SPPG,” ujarnya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Ramos juga menyoroti struktur kepengurusan tiga yayasan tersebut yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, menurutnya, salah satu pengurus yayasan diketahui berstatus anggota kepolisian aktif, sementara pihak lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami menemukan bahwa tiga yayasan tersebut dikelola oleh orang-orang yang masih satu keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan mitra terkait mekanisme dan tata kelola yayasan dalam menjalankan program pemerintah,” katanya.
Ramos menilai dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai tersebut berpotensi berdampak pada status kemitraan dapur SPPG. Akibatnya, para pemilik dapur mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai aliran dan penggunaan anggaran program yang bersumber dari pemerintah pusat.
Menurutnya, sebagai program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah, pelaksanaan MBG harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mendukung penuh program MBG. Namun sebagai mitra penyedia dapur, kami juga memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan program agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ramos.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan yang dilaporkan maupun dari kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Polda Jambi juga masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah disampaikan oleh para mitra SPPG. (Tim)






Discussion about this post