Sabtu, 4 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Alarm Lingkungan! Galian C di Lopak Alai Diduga Ilegal, Ancam Ekosistem dan Masa Depan Wilayah

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 4, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Alarm Lingkungan! Galian C di Lopak Alai Diduga Ilegal, Ancam Ekosistem dan Masa Depan Wilayah

Alarm Lingkungan! Galian C di Lopak Alai Diduga Ilegal, Ancam Ekosistem dan Masa Depan Wilayah/ ils

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.447
Print 🖨

Alarm Lingkungan! Galian C di Lopak Alai Diduga Ilegal, Ancam Ekosistem dan Masa Depan Wilayah

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Aktivitas galian C jenis tanah uruk di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Selain diduga belum mengantongi perizinan resmi, kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah masih berlangsung. Truk-truk bermuatan tanah uruk silih berganti keluar masuk lokasi, sementara masyarakat sekitar mulai mengeluhkan dampak yang ditimbulkan.

Warga menyebut aktivitas tersebut menyebabkan debu beterbangan, jalan menjadi cepat rusak akibat kendaraan bertonase tinggi, serta dikhawatirkan mengubah kontur lahan yang dapat memicu erosi, longsor, hingga terganggunya tata kelola air saat musim hujan.

“Kami khawatir kalau dibiarkan terus, lingkungan akan semakin rusak. Jalan desa juga semakin parah karena setiap hari dilalui truk bermuatan berat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tak hanya persoalan lingkungan, aktivitas galian C yang diduga tanpa izin juga memunculkan pertanyaan mengenai kontribusinya terhadap kas daerah. Apabila benar tidak memiliki legalitas, maka potensi penerimaan daerah dari sektor pajak, retribusi maupun kewajiban lainnya diduga tidak masuk ke kas pemerintah.

Kondisi tersebut tentu menjadi kerugian bagi Kabupaten Muaro Jambi. Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, setiap potensi PAD seharusnya dapat dioptimalkan melalui kegiatan usaha yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian tersebut diduga dikelola oleh salah satu oknum pejabat di desa setempat. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut mengelola lokasi tersebut.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib mematuhi aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi melalui instansi terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta penindakan dilakukan secara tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus mengamankan potensi penerimaan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan dan legalitas operasional di lokasi tersebut. (Tim/Red)

Tags: Galian C
Previous Post

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id