Cedera Berat Jadi Luka Ringan? Kuasa Hukum Anggota Brimob Pertanyakan Dasar Visum dalam Putusan PN Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI– Hairunaya, istri anggota Brimob Polda Jambi Abdul Rahman, kembali mempertanyakan rasa keadilan atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menimpa suaminya. Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka serius tidak sejalan dengan hasil visum yang menyatakan korban hanya mengalami luka ringan, sehingga berdampak pada proses hukum hingga putusan pengadilan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 67/Pid.Sus/2026/PN Jmb, Majelis Hakim menyatakan terdakwa YD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, sebagaimana dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa YD yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT Kota Jambi berupa pidana penjara selama lima bulan serta denda sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keadaan yang memberatkan adalah terdakwa telah mengabaikan kehati-hatian dalam berkendara. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah berusia lanjut.
Namun, bagi Hairunaya dan keluarganya, putusan tersebut masih menyisakan pertanyaan besar. Mereka menilai dasar pertimbangan bahwa korban hanya mengalami luka ringan tidak sesuai fakta dengan kondisi yang dialami Abdul Rahman setelah kecelakaan.
Hairunaya menyampaikan bahwa suaminya mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan hasil visum yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses hukum.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi yang menjadi persoalan bagi kami adalah mengapa kondisi korban yang mengalami luka berat justru dituangkan dalam visum sebagai luka ringan. Hal inilah yang kami anggap sebagai bentuk ketidakadilan yang harus mendapat perhatian,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap adanya evaluasi terhadap proses penerbitan visum serta penanganan perkara agar tidak ada lagi korban yang merasa hak-haknya terabaikan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan ketidaksesuaian secara profesional, transparan, dan objektif.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum korban dari Kantor hukum Sena Neranda & Rekan menyatakan menghormati kewenangan majelis hakim. Namun, mereka menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan karena didasarkan pada hasil visum yang menurut mereka tidak menggambarkan kondisi korban yang sebenarnya.
“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi kami berpendapat putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Menurut pandangan kami, terdapat ketidaksesuaian antara kondisi korban pascakecelakaan dengan hasil visum yang menyebut korban mengalami luka ringan,” ujar Sena.
Kuasa hukum juga mempertanyakan proses penerbitan visum yang dijadikan salah satu dasar dalam perkara tersebut.
“Ada apa dengan hasil visum ini? Mengapa korban yang menurut kami mengalami cedera berat justru dinyatakan mengalami cedera ringan? Pertanyaan ini harus dijawab secara terang dan objektif agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut putusan pidana terhadap terdakwa, tetapi juga menyangkut hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Mereka menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum yang masih dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai korban mendapatkan keadilan. Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat bekerja secara profesional, independen, dan objektif sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” tutup tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Hairunaya juga telah memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Jambi untuk memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikannya. Keluarga berharap seluruh proses tersebut dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk mengenai dugaan ketidaksesuaian antara kondisi medis korban dengan hasil visum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hingga saat ini, pihak keluarga masih memperjuangkan agar seluruh proses penanganan perkara dapat dievaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)





Discussion about this post