Indikasi Intervensi PT BSU, Sultan Agung Kami Bekerja Sesuai SOP dan Undang-Undang

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Menjelang Proses Eksekusi Lahan Seluas 1300 hektar yang berlokasi di kawasan PT Berkat Sawit Utama (BSU), Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Semakin Kencang dugaan adanya intervensi Yang berupaya Menunda Pelaksanaan Eksekusi yang akan di Laksanakan Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Dugaan Intervensi, upaya menunda Pelaksanaan Eksekusi, dilayangkan Manajemen PT BSU melalui Kuasa Hukumnya, meminta Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menunda eksekusi, dugaan ini akan disampaikan saat Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kamis (23/07/2026), Persiapan Eksekusi Lahan Seluas 1300 hektar di Kawasan Perusahaan tersebut.
Tanpa Memiliki dasar hukum yang jelas, Upaya Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Penyerahan Lahan Hanya memenuhi Hasrat PT BSU saja, diduga adanya konspirasi upaya Penundaan melalui Eksekutor Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2014 jelas dinyatakan terhadap suatu perkara yang telah memiliki Hukum Tetap secepatnya dilakukan Eksekusi, diperkuat dengan SEMA nomor 3 Tahun 2021 yang menerapkan Kesatuan Hukum dan menerapkan Percepatan Eksekusi.
Sultan Agung Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian saat dijumpai di kantornya (15/7/2026) dengan tegas mengutarakan, sejauh ini Pengadilan Negeri Muara Bulian tidak mendapatkan tekanan maupun intimidasi dari siapapun, walaupun ada, menurutnya mereka tepat menjalankan tugas secara Profesional sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
“Sejauh ini belum ada, kami tidak mendapat tekanan, walaupun ada kami tidak masalah bagi kami, karena kami bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan” tegas Sultan Agung Jubir PN Muara Bulian
Sultan membantah adanya surat Permintaan Penundaan eksekusi, bahkan Sultan Agung kembali mempertegas Pimpinanya yang jelas dan Tegas, sehingga bila adanya intervensi penundaan eksekusi, mereka akan tetap berdiri tegak lurus menjalankan tugas Negara dengan melakukan Eksekusi Penyerahan Lahan Seluas 1300 hektar dikawasan PT BSU tanpa Penundaan, karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
” Sikap PN Muara Bulian tetap sesuai SOP, menjalankan kewajiban tugas kami, Pimpinan kami juga jelas dan tegas terhadap perkara yang berjalan, kami juga diawasi oleh Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kami pastikan bekerja dengan integritas, sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku” Jelasnya
Sementara Mahmud Irsyad menjelaskan, Eksekusi merupakan suatu permohonan yang memiliki dasar Hukum dan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap, hingga Pemohon mengutarakan perkara yang telah memiliki Hukum tetap seharusnya dan secepatnya dilakukan Eksekusi, sesuai mengacu pada SEMA nomor 4 tahun 2014 dan diperkuat pada SEMA nomor 3 tahun 2021.
” Proses Eksekusi itu melalui permohonan, perkara yang telah memiliki dasar Hukum dan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap, sementara perkara PK, Perkara 15 dan 19, tidak bisa menghambat atau menunda Proses Eksekusi” sebutnya
Selain itu Mahmud Masih Meyakini Integritas dan Keprofesionalan Kinerja Pengadilan Negeri Muara Bulian, Karena Sejauh ini tahapan demi tahapan telah dilalui dan hanya menanti satu tahapan lagi yakni Eksekusi Penyerahan Lahan, Untuk menentukan jadwalnya Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Evalina Barbara Meliala Melalui Pemohon Eksekusi menjadwalkan Rapat koordinasi pada Kamis (23/07/2026) untuk menentukan Waktu Pelaksanaan Eksekusi.
“Mengenai dugaan intervensi apakah terintervensi, Saat ini kami Pemohon Eksekusi masih percaya penuh Netralitas dan Independensi Pengadilan Negeri Muara Bulian, mudah mudahan Ibu Ketua Evalina ini yang meneruskan kepemimpinan Ibu Annisa yang telah mendapatkan Amanah tetap melaksanakan Eksekusi, ataupun di tanggal 23 ada cerita lainnya” jelas Pemohon
Sementara Gugatan Perlawanan Hukum Luar Biasa, Perkara nomor 15 dan nomor 19 di Pengadilan Negeri Muara Bulian yang di lakukan PT BSU untuk menghambat Proses Eksekusi pada Perkara Class Action Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Gugatan Perlawanan tersebut Belum memiliki kekuatan Hukum, tidak dapat menghambat ataupun menunda Proses Eksekusi, bahkan menurut Mahmud, Perlawanan yang diajukan PT BSU menurutnya tidak memiliki dasar Hukum pada Perkara Perlawanan Hukum Luar Biasa, baik pada perkara 15 dan 19 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
“Menurut Saya Perlawanan yang diajukan PT BSU tidak berdasar karena pada Novum poin 3 dan 4 hanya perjanjian Plasma Durian Dangkal dan Mentilingan, tidak ada hubungan dengan kita, dan bukti lainya foto copy dari foto copy secara yuridis Hukum tidak bisa dijadikan Novum atau Bukti Baru” sebutnya (yd)





Discussion about this post