Selasa, 28 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kepastian Hukum Dipertanyakan, JARI Ancam Kepung Lagi Polres Muaro Jambi Pekan Depan 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 28, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Kepastian Hukum Dipertanyakan, JARI Ancam Kepung Lagi Polres Muaro Jambi Pekan Depan 

Kepastian Hukum Dipertanyakan, JARI Ancam Kepung Lagi Polres Muaro Jambi Pekan Depan/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.445
Print 🖨

Kepastian Hukum Dipertanyakan, JARI Ancam Kepung Lagi Polres Muaro Jambi Pekan Depan 

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Berlarut-larutnya penanganan Perkara Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.SNT menjadi perhatian Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) DPP Provinsi Jambi. Organisasi tersebut menilai, setiap proses penegakan hukum semestinya berjalan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status suatu perkara.

Persoalan tersebut menjadi alasan JARI menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (28/7/2026). Dalam aksinya, massa meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian kepada publik.

Ketua JARI DPP Provinsi Jambi, Wandi Priyanto, mengatakan bahwa tuntutan mereka bukan untuk mencampuri independensi penyidik, melainkan mengingatkan pentingnya kepastian hukum sebagai salah satu pilar negara hukum.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan suatu perkara yang telah berjalan cukup lama. Kepastian hukum merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara,” ujar Wandi.

Menurut JARI, hukum tidak hanya dituntut mampu menemukan kebenaran materiil, tetapi juga harus memberikan kepastian terhadap setiap proses yang sedang berjalan. Ketika suatu perkara berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi dan berbagai persepsi di tengah masyarakat dapat semakin berkembang.

Selain prinsip kepastian hukum, JARI juga menyinggung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana menjadi salah satu prinsip dalam sistem peradilan di Indonesia. Meski asas tersebut secara langsung mengatur proses peradilan di pengadilan, semangatnya dinilai juga mencerminkan harapan agar seluruh rangkaian penegakan hukum, termasuk pada tahap penanganan perkara, dilakukan secara efektif, profesional, dan tidak berlarut-larut.

“Penegakan hukum yang memberikan kepastian akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, apabila suatu perkara terlalu lama tanpa kejelasan informasi, publik tentu akan terus mempertanyakan perkembangan prosesnya,” kata Wandi.

Dalam hearing bersama jajaran Polres Muaro Jambi, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar empat bulan bertugas sehingga masih mempelajari perkara tersebut dan akan berkoordinasi dengan penyidik yang sebelumnya menangani.

Penjelasan itu, menurut JARI, belum menjawab pokok tuntutan yang mereka sampaikan, yakni mengenai status dan perkembangan konkret Perkara Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.SNT.

Karena itu, JARI meminta Polres Muaro Jambi menyampaikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum sekaligus mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.

JARI juga mengultimatum akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila dalam waktu dekat belum terdapat penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Muaro Jambi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan Perkara Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.SNT maupun status hukum pihak yang dipertanyakan dalam aksi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Muaro Jambi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

 

Tags: Polres Muaro Jambi
Previous Post

Hj. Hesti Haris Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Melalui Pelatihan Batik Kontemporer PKW

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id