Jumat, 31 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ilhamsyah Anggota DPRD Batanghari di vonis Tingkat Banding, Setahun Lebih berat dari PN Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 31, 2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik, Teknologi, Tokoh
0
Ilhamsyah Anggota DPRD Batanghari di vonis Tingkat Banding, Setahun Lebih berat dari PN Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.245
Print 🖨

Ilhamsyah Anggota DPRD Batanghari di vonis Tingkat Banding, Setahun Lebih berat dari PN Jambi

HALOINDONESIANEWS.COM, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis 2 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus dugaan perkara penipuan dokumen order (DO) Sawit dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi ini lebih tinggi dibandingkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dimana, sebelumnya Pengadilan Negeri Jambi memvonis Ilhamsyah 1 tahun penjara pada 8 Juni 2026 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin menyampaikan,bahwa hasil putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dimana putusan tersebut lebih berat dari sebelumnya.

“Terdakwa atas nama Ilhamsyah putusan banding menjadi 2 tahun dimana sebelumnya di Pengadilan Negeri Jambi vonis 1 tahun dengan kualifikasi kasus penipuan,”bebernya.

bahwa putusan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini telah dikeluarkan pada 8 Juli 2026 lalu.

Dalam kasus ini, menurut Hakim yang memberatkan anggota DPRD dari fraksi PKB ini adalah terdakwa tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

Sebelumnya, terdakwa Ilhamsyah bin Amirson didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha delivery order (DO) kelapa sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp7,9 miliar.

Pada surat dakwaan disebutkan, perkara berawal pada Februari 2023 saat Ilhamsyah menawarkan kerja sama kepada korban, Lita anak dari Joni NG, untuk menjadi pemodal usaha jual beli buah kelapa sawit.

Pada Saat itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa dana yang diberikan akan digunakan untuk membayar pembelian buah sawit dari petani. Terdakwa juga menjanjikan modal akan kembali paling lambat tiga hari setelah disalurkan, disertai keuntungan berupa fee sebesar Rp18 per kilogram buah sawit yang dijual ke pabrik PT EWF.

Korban kemudian percaya dan secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa melalui BRImo mulai 3 hingga 31 Maret 2023. Total uang yang dikirim mencapai Rp7.904.840.870.

Namun, sesuai dakwaan, terdakwa tidak pernah mengembalikan modal sebagaimana yang telah disepakati.

Saat korban meminta penjelasan, terdakwa beralasan pembayaran dari PT EWF belum cair karena adanya kebijakan pembatasan ekspor crude palm oil (CPO).
Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dua lembar cek Bank BRI senilai total sekitar Rp7,9 miliar. Namun, saat dicairkan, kedua cek tersebut ditolak bank karena saldo rekening tidak mencukupi.

Korban kemudian mendatangi PT EWF untuk memastikan keterangan terdakwa. Berdasarkan dakwaan, pihak perusahaan menyatakan kerja sama dengan Ilhamsyah hanya berlangsung pada 2016 hingga 2017. Pada Maret 2023, PT EWF disebut tidak pernah membeli buah kelapa sawit dari terdakwa.

sebagian dana yang diterima terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar cicilan di Indomobil Finance, Arthaaisa Finance, angsuran pinjaman BRI, serta melakukan sejumlah transaksi penukaran uang tunai.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke MaPolda Jambi.

Atas perbuatannya, Ilhamsyah didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh dakwaan itu akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (red)

Previous Post

Buka MPLS SRT 1 Tanjabtim, Pesan Gubernur Al Haris: Tekun Belajar dan Terima Kasih ke Pemerintah Pusat

Next Post

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

Next Post
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id