Minggu, 30 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dugaan Pemblokiran Sepihak Rekening Bank Mandiri di Jambi, Nasabah Klaim Kehilangan Rp 90 Juta

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 29, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional
0
Dugaan Pemblokiran Sepihak Rekening Bank Mandiri di Jambi, Nasabah Klaim Kehilangan Rp 90 Juta

Dugaan Pemblokiran Sepihak Rekening Bank Mandiri di Jambi, Nasabah Klaim Kehilangan Rp 90 Juta

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 866
Print đź–¨

Dugaan Pemblokiran Sepihak Rekening Bank Mandiri di Jambi, Nasabah Klaim Kehilangan Rp 90 Juta

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Dugaan pemblokiran rekening tabungan secara sepihak kembali mencuat. Kali ini dialami oleh Cheng Hua, seorang nasabah Bank Mandiri di Jambi, yang mendapati rekening pribadinya diblokir dan dananya berkurang hingga puluhan juta rupiah tanpa pemberitahuan.

Peristiwa ini bermula pada 5 September 2024, saat Cheng Hua hendak menarik uang tunai melalui mesin ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Jambi.

“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua kepada wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Saat pemblokiran terjadi, total saldo yang tersimpan di rekening pribadinya mencapai Rp 394.943.989.

Cheng Hua kemudian mendatangi kantor cabang Bank Mandiri untuk meminta klarifikasi. Pihak bank menyampaikan penjelasan mengenai alasan di balik tindakan tersebut.

“Dan pada tanggal 19 September 2024, pihak Bank mengatakan pemblokiran terjadi karena ada masalah hutang saya yang belum selesai,” jelasnya.

Situasi berlanjut pada 20 September 2024, ketika Cheng Hua mendapati saldo di rekening pribadinya berkurang sebesar Rp 90.059.489.

Merasa ada kejanggalan, ia memutuskan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino menegaskan, bahwa tindakan pemblokiran dan pengalihan dana tabungan pribadi tanpa mekanisme hukum yang tepat tidak memilik landasan yang kuat.

“Terlebih yang diblokir dan dialihkan dananya adalah dari rekening tabungan pribadi Cheng Hua, yang tidak ada hubungannya dengan hutang,” kata Rico Vino.

Rico mengakui bahwa kliennya memang memiliki kewajiban pinjaman di Bank Mandiri Cabang dr. Sutomo, Jambi, melalui rekening pinjaman terpisah. Namun, pihak bank sebenarnya telah menjalankan proses lelang atas agunan milik kliennya untuk menutupi sisa pinjaman tersebut.

“Seharusnya jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah hutang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut, dan yang harusnya diblokir bukan rekening pribadi, melainkan rekening pinjaman,” tegas Rico.

Cheng Hua merincikan alur kejadian yang dialaminya. Pada tanggal 5 September 2024 Rekening tabungan pribadi Cheng Hua diblokir oleh pihak bank.

Kemudian pada tanggal 12 September 2024, salah satu dari lima aset agunan milik Cheng Hua resmi terlaksana lelangnya oleh Bank Mandiri. Selanjutnya pada tanggal 20 September 2024, saldo rekening pribadi Cheng Hua terpotong sebesar Rp 90.059.489.

“Yang disayangkan kenapa Pihak Bank tidak memberi tahu soal pemblokiran dan pengambilan dana,” ungkap Cheng Hua.

Ia berharap pihak Bank Mandiri Cabang dr. Sutomo Jambi dapat memberikan iktikad baik dan penjelasan transparan mengenai pemotongan dana tersebut.

“Intinya bisa bertemu dan memberikan pernyataan resmi terkait uang Rp 90 Juta Tersebut,” tandasnya. (red)

Catatan Redaksi

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai keberimbangan berita, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas permasalahan tersebut, demi menjaga transparansi informasi kepada publik.

Tags: Bank Mandiri
Previous Post

Gubernur Al Haris Turun Langsung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Buat Kabupaten Bungo

Next Post

Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo

Next Post
Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo

Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id