Upaya Tunda Eksekusi, PT BSU Sewa Preman, Mobilisasi SAD dan Kerahkan Ribuan Karyawan

HALOINDONESIANEWS.COM, Batang Hari- Rencana eksekusi lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) seluas 1.300 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang dijadwalkan pada Rabu (2/9/2026), terpaksa ditunda.
Keputusan penundaan tersebut diambil Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama aparat kepolisian demi mencegah terjadinya bentrok fisik serta jatuhnya korban jiwa.
Situasi di lokasi memanas setelah muncul dugaan bahwa pihak perusahaan PT BSU mengerahkan massa bayaran hingga menyewa preman untuk menghadang petugas.
Upaya eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena adanya perlawanan dari pihak perusahaan. Pihak PT BSU diduga memobilisasi massa dari Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12, serta menyewa preman.
Selain itu, ribuan karyawan PT BSU tampak bersiap menghadang petugas di gerbang masuk maupun di dalam area perusahaan.
Kondisi ini memaksa pemohon eksekusi, petugas PN Muara Bulian, serta tim gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP yang turut didampingi OPD terkait seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari, harus putar balik sebelum mencapai lokasi objek lahan.
“Pihak perusahaan PT BSU menyewa preman,” Sebut Mahmud
Mahmud Irsyad menyayangkan sikap PT BSU yang dinilai tidak patuh terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meski kecewa, ia dapat memaklumi penundaan ini demi mencegah jatuhnya korban jiwa di tengah situasi yang kian tidak kondusif.
“Mereka (PT BSU) tidak patuh dan tunduk, bahkan merekayasa ini semua, jadi membuat hati kami ini tercidrai,” jelas Mahmud.
“Tapi karena memang keadaan, daripada kita ada korban, lebih baik ditunda,” sambungnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi.
“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa bayaran,” sebutnya.
Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Lutfi, menghentikan pelaksanaan eksekusi setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Ketua PN Muara Bulian. Fokus utamanya adalah mengantisipasi keterlibatan warga SAD Bukit 12 yang dimobilisasi pihak perusahaan tanpa memahami persoalan hukum yang ada.
“Dikarenakan orang-orang Suku Anak Dalam itu yang mungkin tidak ngerti, tidak paham, itu yang kita khawatirkan. Jadi sementara kita tunda, nanti kita kordinasi kembali dengan pemohon, dengan kepolisian, jadi hari ini kita anggap berita acaranya tidak bisa dilaksanakan, ditunda,” terang Kahfi A. Lutfi.
Kabag OPS Polres Batang Hari, AKP Harianto Sitepu yang memimpin pengamanan di lapangan menyatukan persepsi dengan PN Muara Bulian. Penundaan murni didasarkan pada perkiraan intelijen demi keselamatan seluruh pihak, baik petugas pengamanan, pemohon, maupun massa di lokasi.
“Demi tidak ada korban. Harapan kita tidak ada korban, baik dari pihak pembaca eksekusi ataupun pemohon, ataupun kita semuanya yang melakukan pengamanan. Keselamatan yang kita utamakan,” lanjutnya.
Pasca tertundanya pembacaan eksekusi, seluruh personel pengamanan ditarik mundur dan diminta untuk tetap tenang.
Jajaran Polres Batang Hari dan PN Muara Bulian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi (rakor) serta konsolidasi di Polda Jambi untuk menyusun langkah hukum berikutnya.
“Kesepakatan kita ke Polda, untuk rakor akan kita lanjutkan lagi di Polda. Kita mengalah untuk menang,” pungkas AKP Harianto Sitepu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik melawan PT BSU.
Putusan di tingkat kasasi ini sekaligus membatalkan dua putusan badan peradilan sebelumnya yang sempat memenangkan pihak perusahaan.
Sengketa hukum ini berakar dari penyerobotan lahan adat milik warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik seluas 1.300 hektar yang dilakukan oleh PT BSU.
Warga kemudian menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian hak atas tanah adat mereka melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok.
Perjalanan litigasi kasus ini berlangsung panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Muara Bulian menolak gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat. Putusan yang memenangkan PT BSU tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi.
Kendati mengalami kekalahan di dua tingkat peradilan daerah, warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangan hukumnya di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan dengan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Negeri Muaro Bulian.
Pembatalan putusan hierarki di bawahnya ini mengakhiri rangkaian proses hukum, sekaligus mengukuhkan kemenangan gugatan class action masyarakat adat atas penguasaan lahan 1.300 hektar tersebut. (red)





Discussion about this post