Warga Kasang Pudak Tolak Pengukuran Lapangan Desa, Siap Pertahankan Aset Desa Sejak 1968
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Rencana pengukuran lahan Lapangan Sepak Bola Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mendapat penolakan keras dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Penolakan tersebut disampaikan Pemerintah Desa Kasang Pudak melalui surat jawaban tertanggal 7 September 2026 kepada pihak kuasa Djoni, pemilik SHM Nomor 95/Pudak, yakni Robert Pasaribu.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Kasang Pudak menyatakan tidak mengizinkan BPN Muaro Jambi melakukan pengukuran terhadap lokasi lapangan desa. Alasannya, lapangan tersebut selama ini diketahui dan digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola sejak 1968.
Pemerintah Desa menyebut tanah tersebut merupakan lapangan milik Desa Kasang Pudak yang berada di RT 24 Kasang Pudak diperoleh dari pemberian Bapak Saman dan hingga saat ini tetap digunakan sebagai kegiatan sosial dan fasilitas olahraga masyarakat.
Penolakan juga berkaitan dengan riwayat pengukuran sebelumnya. Dalam surat itu disebutkan, pihak pemilik SHM 95/Pudak pernah mengajukan permohonan pengukuran kepada BPN Muaro Jambi pada 2003. BPN kemudian menugaskan petugas melalui Surat Tugas Nomor 273/PT.P/2003. Namun, saat pengukuran pihak Djoni disebut tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang dimohonkan kepada petugas BPN.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Pemerintah Desa dan masyarakat Kasang Pudak menolak adanya pengukuran kembali di lokasi lapangan.
Mantan Ketua BPD Kasang Pudak, Sarwadi, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana pengukuran lapangan tersebut.
Sarwadi menegaskan, lapangan sepak bola itu sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kasang Pudak dan digunakan secara turun-temurun sebagai tempat olahraga serta kegiatan sosial masyarakat.
Menurutnya, keberadaan lapangan tidak bisa hanya dilihat dari persoalan administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga harus memperhatikan sejarah pemanfaatan dan kepentingan masyarakat desa.
“Kami menolak tegas apabila lapangan desa tersebut dilakukan pengukuran. Lapangan ini sudah digunakan masyarakat sejak 1968 dan sampai sekarang masih menjadi fasilitas masyarakat Kasang Pudak,” tegas Sarwadi.
Sementara itu, masyarakat Desa Kasang Pudak menyatakan akan tetap kompak mempertahankan keberadaan lapangan tersebut sebagai fasilitas aset desa.
Warga menilai lapangan sepak bola bukan hanya fasilitas umum tempat olahraga, tetapi juga bagian dari sejarah Desa Kasang Pudak yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun. (Red)
Baca juga:
Ratusan Warga Kasang Pudak Gelar Sholat Istisqa di Lapangan Desa, Berharap Hujan Segera Turun






Discussion about this post