Polda Jambi Usut Dugaan Pembakaran Lahan yang Seret Oknum DPRD Tanjabtim dan Kades Pulau Mentaro
HALOINDONESIANEWS.COM, Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi memproses laporan dugaan pembukaan lahan secara ilegal dan dugaan pembakaran lahan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur berinisial EM, serta oknum Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berinisial M.
Penyidik kini memfokuskan pemeriksaan pada pihak pelapor, guna mendalami bukti-bukti awal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko mengonfirmasi penerimaan berkas pengaduan tersebut. Pihaknya berencana memanggil para pelapor sebelum memeriksa kedua terlapor.
“Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti, kaitan dengan pengadunya juga nanti akan kita minta keterangan, barang bukti apa saja yang mereka nanti hadirkan. Kami siap untuk menindaklanjutinya,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis, 10 September 2026.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi melalui surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 tertanggal 2 September 2026.
Ketua PPM Jambi, mengungkapkan, bahwa oknum legislator EM dan oknum Kades M diduga menguasai serta mengelola lahan secara melawan hukum di dua lokasi, yakni lahan seluas 60 hektare di Desa Pulau Mentaro dan eks kawasan perkebunan PT RKK di Desa Puding seluas 600 hektare.
Selain dugaan penguasaan lahan, kedua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan pembakaran lahan gambut yang terjadi pada Jum’at, 28 Agustus 2026.
Menurut PPM, pola kebakaran mengindikasikan adanya dugaan unsur kesengajaan karena hanya melahap area kosong, sementara tanaman kelapa sawit di sekitarnya relatif utuh.
”PPM meminta penyidik melakukan uji forensik digital terhadap rekaman video awal mula kebakaran untuk mendeteksi titik api,” tegasnya.
Dalam berkas aduan, pelapor menyertakan sejumlah bukti, antara lain, rekaman video awal munculnya titik api kebakaran, dokumentasi alat berat yang terperosok di kawasan lahan gambut, peta lokasi, data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan koordinat bidang tanah, serta bukti dokumentasi penutupan akses jalan menuju Koperasi Puding Sejahtera.
PPM Jambi meminta penyidik Polda Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna menelusuri riwayat kepemilikan lahan eks PT RKK. (*)






Discussion about this post