Karhutla dan Paradoks Hukum yang Membiarkan Api Menyala
Setiap tahun, saat musim kemarau datang, langit di sebagian wilayah Indonesia kembali kelabu. Masyarakat di Pulau Sumatera dan Kalimantan menjadi langganan bencana ini dari tahun ke tahun, dan kini Papua pun ikut merasakan penderitaan yang sama. Bukan karena mendung, melainkan karena asap karhutla yang seolah menjadi ritual tahunan yang tak pernah tuntas. Pada 2023, luas karhutla mencapai 1,2 juta hektare; pada 2024, sekitar 370.000 hektare kembali terbakar. Sepanjang 2026, estimasi pemantau independen menyebut sekitar 900.000 hektare lahan telah terbakar, sementara Kementerian Lingkungan Hidup mencatat potensi kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan mendekati Rp15 triliun dari perusahaan-perusahaan yang diproses. Sebelumnya, KLH juga mencatat potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,3 triliun dari 32 perkara karhutla periode 2023–2025, dengan 19 perusahaan diduga menjadi penyebab.
Namun di balik angka-angka itu, ada persoalan yang lebih mendasar dan jarang dibicarakan: hukum kita sendiri tidak konsisten. Karhutla bukan sekadar soal api yang membakar lahan, tetapi soal norma yang saling bertabrakan dan membuat negara ragu-ragu melindungi warganya, padahal konstitusi kita sudah menjamin hak hidup serta hak atas kesehatan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya.
Paradoks pertama terletak dalam satu pasal yang sama. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Namun, ayat (2) di pasal yang sama justru memberikan pengecualian bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal, dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga. Larangan dan pembolehan berada dalam satu tarikan napas. Inilah kontradiksi yang membuat norma kehilangan daya prediktabilitasnya: aparat bisa memilih menerapkan larangan atau pengecualian, sementara warga tidak pernah tahu pasti apakah perbuatannya terlarang atau tidak.
Paradoks kedua muncul ke permukaan dalam bentuk peraturan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat mewajibkan pembukaan lahan tanpa bakar. Di sisi lain, sejumlah peraturan daerah justru mengakomodasi pembakaran hingga dua hektare dengan dalih kearifan lokal. Pemerintah sendiri pernah menilai perda semacam itu sebagai celah hukum yang secara logis membatalkan tujuan mitigasi yang hendak dicapai sebuah pengakuan bahwa norma daerah telah berbalik melawan norma nasional yang seharusnya ia laksanakan. Ketika norma daerah yang seharusnya menjadi pelaksana norma nasional justru melanggengkan praktik yang dilarang secara nasional, maka yang sedang runtuh bukan hanya harmonisasi, melainkan kewibawaan negara hukum itu sendiri.
Paradoks ketiga bersifat horizontal. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 melarang setiap orang membakar hutan. Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH juga melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi ayat (2) pasal yang sama memberikan pengecualian berbasis kearifan lokal. Artinya, kedua undang-undang itu sama-sama mengatur larangan membakar, tetapi dengan cakupan dan pengecualian yang tidak sepenuhnya selaras. Ketika dua undang-undang mengatur objek yang sama dengan pendekatan berbeda, yang muncul bukan kepastian, melainkan konflik norma yang memerlukan asas penyelesaian yang tidak selalu memuaskan.
Lalu, apa hubungannya semua ini dengan hak konstitusional warga?
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini bukan deklarasi moral semata, melainkan hak konstitusional yang melahirkan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Ketika karhutla terjadi dan kabut asap mengepung permukiman, yang terlanggar bukan hanya kenyamanan, melainkan norma konstitusi itu sendiri.
Dampaknya bukan abstrak. Kabut asap menghasilkan partikel PM2.5 yang sangat kecil, dapat mengendap di saluran pernapasan, bahkan berpindah ke aliran darah. Tercatat 62.400 kasus ISPA pada anak usia 0–5 tahun di wilayah terdampak, dan angka ini oleh pakar kesehatan dinilai sudah masuk kategori kedaruratan kesehatan. Di Samarinda, seorang balita berinisial YS (1 tahun 2 bulan) meninggal dunia pada 15 Oktober 2026 setelah mengalami sesak napas di tengah kabut asap yang menyelimuti lingkungan tempat tinggalnya. Dinas Kesehatan Kota Samarinda kemudian menyatakan bahwa kematian YS bukan disebabkan oleh karhutla. Pernyataan itu penting dan harus dihormati. Tetapi justru di situlah pertanyaan konstitusionalnya, jika seorang anak dengan keterlambatan tumbuh kembang dan peradangan mata yang oleh ibunya dinyatakan tidak memiliki riwayat penyakit pernapasan bisa berada dalam lingkungan yang setiap pagi dipenuhi abu hitam dan asap pekat, maka yang sedang dipertanyakan bukanlah penyebab medis kematiannya, melainkan mengapa negara membiarkan seorang anak berada dalam paparan itu sejak awal. Dalam kerangka Pasal 28H ayat (1), kewajiban negara bukan hanya mencegah kematian yang terbukti disebabkan asap, tetapi menjamin bahwa tidak ada warga terutama anak-anak yang harus tumbuh dalam lingkungan yang secara konstitusional seharusnya baik dan sehat.
Komnas HAM pun menilai karhutla bukan semata peristiwa alam, melainkan diduga kuat karena kelalaian, pembiaran, lemahnya penegakan hukum, dan buruknya tata kelola lahan. Dalam kacamata hukum tata negara, ini adalah manifestasi nyata dari pembiaran struktural atau state omission: ketika instrumen pencegahan tumpul dan norma justru saling bertabrakan, hak konstitusional warga menjadi taruhannya.
Yang menarik, Mahkamah Konstitusi dalam salah satu pertimbangannya pernah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan adalah imperatif konstitusional dan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Ini memperkuat posisi bahwa pencegahan karhutla bukan kebijakan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mendesak.
Maka, ke mana arah perbaikan?
Bukan ke arah menambah tumpukan aturan baru. Justru sebaliknya, negara harus berani mengakui bahwa paradoks ini lahir dari tangannya sendiri. Selama bertahun-tahun, negara memproduksi norma yang melarang sekaligus membolehkan, menutup celah sekaligus membukanya kembali, dan kemudian berpura-pura terkejut ketika api terus menyala. Perbaikan pertama karena itu bukanlah soal teknis legislasi, melainkan soal kemauan politik hukum: mencabut atau memperketat Pasal 69 ayat (2) UU PPLH agar larangan membakar tidak lagi berdiri di atas fondasi yang retak.
Saat ini pemerintah sedang menginisiasi revisi UU PPLH untuk menghapus Pasal 69 ayat (2) dan menutup celah hukum pembakaran lahan. Langkah ini patut didukung karena memberikan kepastian hukum. Namun, mencabut satu ayat saja tidak cukup. Jika pengecualian dihapus tanpa menyiapkan jalan keluar bagi petani kecil, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan kriminalisasi terhadap kelompok yang paling rentan. Maka langkah kedua adalah mengharmoniskan, bukan sekadar menghapus: menyelaraskan UU PPLH, UU Kehutanan, dan peraturan daerah dalam satu logika Tunggal satu definisi, satu larangan, satu pengecualian, satu rezim sanksi. Langkah ketiga adalah mengawasi: mengevaluasi dan membatalkan perda yang bertentangan dengan larangan nasional, serta menyediakan skema pembukaan lahan tanpa bakar yang benar-benar terjangkau bagi masyarakat.
Tetapi di atas semua itu, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bukan kalimat hiasan. Ia adalah janji konstitusional bahwa setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika negara membiarkan disharmoni norma tetap hidup, ketika ia membiarkan perda menjadi pintu belakang bagi praktik yang dilarang, dan ketika ia membiarkan aparat memilih tafsir yang paling menguntungkan kekuasaan, maka negara tidak sedang sekadar gagal menegakkan hukum. Negara sedang menjadi bagian dari sebab mengapa asap itu kembali mengepul setiap tahun.
Karena itu, arah perbaikan yang sesungguhnya bukanlah pertanyaan “pasal mana yang harus diubah”, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara masih ingin hadir sebagai pelindung hak konstitusional warganya, atau memilih tetap menjadi penjaga paradoks yang membiarkan api menyala? Selama pertanyaan itu tidak dijawab dengan keberanian politik hukum, revisi apa pun hanya akan menjadi plester di atas luka yang terus dibuka kembali oleh musim kemarau berikutnya.
Selama norma kita masih saling bertabrakan, api akan terus berkobar dan asap akan terus mengepul setiap tahun. Dan selama itu pula, Pasal 28H ayat (1) hanya akan menjadi kalimat mulia yang kehilangan daya paksa di tengah langit yang kelabu.
Jambi, 19 Oktober 2026.
Ananda Fajar Subakhti,
Dosen Ilmu Hukum Universitas Baiturrahim.





Discussion about this post