Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Mahkota Hukum Vs PT BSU, Polisi Akankah Menciut Amankan Eksekusi  Berhadapan PT BSU ?

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 21, 2026
in Bencana, Berita, Budaya, Daerah, Diksosbud, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Militer, Nasional, Nusantara, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Sosial, Teknologi, Tokoh
0
Mahkota Hukum Vs PT BSU, Polisi Akankah Menciut Amankan Eksekusi  Berhadapan PT BSU ?
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1
Print 🖨

Mahkota Hukum Vs PT BSU, Polisi Akankah Menciut Amankan Eksekusi  Berhadapan PT BSU ?

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Proses Panjang dalam mengarungi bahterai hukum yang di lalui Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik Yang mencari Keadilan atas Penyerobotan Lahan Ulayat Seluas 1300 Hektar, yang dilakukan oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU) Penyerobotan dilakukan Perusahaan Sejak Puluhan tahun Lalu.

Setelah Melalui Proses Panjang, Hingga Berakhir pada Proses hukum di Pengadilan Negeri Muara Bulian, PN Muara Bulian Memenangkan PT BSU, hingga naik pada tingkat banding di  Pengadilan tinggi Jambi,  Hakim Tinggi kembali menguatkan pertimbangan hukum PN Muara Bulian, Tidak hanya sampai disitu, Mahmud Mangku Warga SAD kelompok Depati orik Mengajukan Ketingkat Kasasi, dalam Pertimbangan hukumnya,  Mahkamah Agung membatalkan dua tingkat  Peradilan dibawah yang memenangkan PT BSU.  yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  5287 K/Pdt/ 2025.  Tertanggal 30 Desember 2025.

Setelah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Manajemen PT BSU tidak tinggal diam, Mereka tetap Mengajukan Perlawanan Luar biasa dengan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Ke Mahkamah Agung dan perlawanan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga kontraktor panen ke Pengadilan Negeri Muara Bulian, dengan nomor 15/Pdt.bth/2026/Pn.Mbn dan perlawanan nomor 19/pdt.bth/2026/PN.Mbn dari proses sidang perlawanan tersebut PN Muara Bulian Menolak semuanya dan memenangkan Terlawan Mahmud Irsyad karena tidak memiliki dasar atas gugatan tersebut.

Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, dengan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/ 2025.  Tertanggal 30 Desember 2025.  Mahkota Hukum yang seharusnya tegak lurus dalam proses eksekusi, terkesan digagalkan tanpa adanya tindakan hukum yang jelas dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Batanghari Maupun Polda Jambi.

Penetapan Eksekusi yang dijadwalkan 2 September 2026 Gagal terlaksana, Lantaran Polda Jambi yang diduga Bermain Mata barsma PT BSU untuk tidak mengutus Pasukan brimob sebagai Pengamanan eksekusi, Karo Ops Polda Jambi Kombes. Pol. Vendra Riviyanto yang saat menggebu, proses eksekusi harus segera dilaksanakan, hal ini disampaikannya dalam persiapan eksekusi Tactical Floor Game (TFG) yang diselenggarakan di Mapolres Batanghari pada 1 September 2026. Semangat Akan Eksekusi tersebut sirna dalam hitungan kurang dari dua Jam, Polda Jambi tidak bersedia menurunkan Pasukan Pengamanan.

Proses eksekusi tetap dilakukan Polres Batanghari, yang hanya memiliki kekuatan personil yang tidak sebanding dengan Ribuan pengerahan massa oleh PT BSU, Selain itu PT BSU mengerahkan berkisar 200 Warga SAD bukit 12 yang dilengkapi dengan senjata Kecepek, dan adanya sejumlah preman bayaran dari Flores yang disiapkan untuk menghambat Eksekusi, tidak hanya disitu, Intelkam Polres Batanghari, Mendeteksi Adanya Pembunuh Bayaran yang akan membunuh Mahmud dan Depati Pendi.

“Hati hati pak Mahmud, mereka menyewa orang untuk membunuh dengan target dua orang” jelas nya (2/9/3026)

Situasi yang mencekam hingga proses eksekusi ditunda sebelum sampai kelokasi, Eksekusi ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Karena situasi tidak kondusif, mereka mengerahkan sad bukit 12 dan ribuan massa , proses eksekusi kita tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan” Sebut Kahfi Panitera PN Muara Bulian

Tuduhan serius dan adanya Sengaja melakukan Penghambatan Proses Eksekusi, yang merupakan Mahkota Tertinggi Hukum, Mahkota Hukum tertunduk pada kekuatan masifnya masa bayaran PT BSU, selain itu pengancaman akan dilakukan pembunuhan, yang dituangkan dalam Brita acara PN Muara Bulian, Menunjukkan tindakan melawan Hukum yang secara Masif digerakkan Oleh PT Berkat Sawit Utama. Sayangnya Kepolisian Polda Jambi Maupun Mapolres Batanghari Melempam, Seolah mereka tidak peduli soal hukum yang dilakukan Oleh Oligarki.

Menciutnya Mental Polisi di Jajaran Mapolres Batanghari terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang secara Masif digerakkan Oleh Manajemen PT BSU membuat tanda tanya besar dikalangan Publik,  Sebahagian warga Luas banyak menilai dengan Pemandangan berbeda diantaranya.

” Polisi tunduk bila berhadapan dengan oligarki,” Sebut Adi

Selain itu Ade warga Jambi berpendapat, ” kelihatan jelas mereka bersandiwara seolah mereka berpihak pada putusan MA, nyatanya negara kalah dengan PT BSU”

“Jangan jangan Mereka terima upeti dari PT BSU, makanya mereka tidak berani melawan tuanya” sebut Supri

Dan masih banyak Pendapat Warga lainya yang menuding Kepolisian Mapolres Batanghari Maupun Polda Jambi yang tidak berani mengungkap perbuatan melawan hukum secara masif yang digerakkan PT BSU dalam upaya menggagalkan Mahkota Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Walaupun belum memiliki bukti kuat mengenai ketidak berpihakan Polda Jambi Maupun Mapolres Batanghari, dalam keseriusan mereka untuk menindak secara hukum perbuatan PT BSU yang secara terang melawan hukum, mengerahkan massa, pengancaman pembunuhan yang tertera pada berita acara Pengadilan Negeri Muara Bulian, menunjukkan sikap mereka yang tunduk dan patuh pada kekuatan materi bukan mengedepankan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bergantinya Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari, menjadi tumpuan baru untuk tetap tegak lurus dalam proses pengamanan eksekusi, nyatanya janji Kapolres Batanghari AKBP Doni saat rakor di PN Muara Bulian (2/10/2026) yang akan memberi jawaban dua pekan setelah rakor tak kunjung ada realisasi, Akankah harapan tersebut kembali semu untuk mengamankan penegakkan hukum tertinggi yang telah memiliki kekuatan tetap (red)

Previous Post

Karhutla dan Paradoks Hukum yang Membiarkan Api Menyala

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id