Sabtu, 9 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Mediasi Kisruh PT KPAL dengan Para Buruh

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 24, 2021
in Daerah
0
Mediasi Kisruh PT KPAL dengan Para Buruh
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 725
Print 🖨

Mediasi Kisruh PT KPAL dengan Para Buruh

Haloindonesianews.com, MERANGIN – Jika apa yang betul-betul diinginkan para buruh di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir tidak melanggar aturan, Pemkab Merangin akan tetap berpihak ke pihak buruh.
Secepatnya Pemerintah akan menurunkan Tim ke Pabrik PT Kurnia Palma Agung Lestari (PT KPAL) untuk bertemu langsung dengan Direktur perusahaan sawit itu, untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

Hal ini ditegaskan Wabup Merangin H Mashuri usai memimpin jalanya rapat koodinasi dan mediasi, kisruh antara para buruh dengan PT KPAL, di Aula II Kantor Bupati Merangin, Kamis (24/6/21).

“Tim yang akan kita turunkan itu terdiri dari, Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, Kadis Perindag dan Kabag Hukum. Mereka akan bertemu langsung dengan Direktur PT KPAL, guna mengakomodir keinginan buruh,” ujar Wabup.

Humas PT KPAL H M Puadi ketika dikonfirmasi usai partemuan mengatakan, aspirasi dari adik-adik yang mengajukan permohonan ke PT KPAL, salah satu yang diminta buruh bongkar muat sudah dipahaminya.

“Kalau masalah itu ada aturan perusahaan, kami juga sudah memperhatikan dari awal pertemuan itu. Kalau betul-betul adik-adik itu minta pekerjaan, ada aturan perusahaan,” terang H M Puadi.

Aturan perusahaan itu lanjut Humas PT KPAL, untuk buruh bongkar muat usianya 30 tahun ke bawah, dengan terlebih dahulu membuat lamaran kerja, nanti dipertimbangkan kelayakannya, sesuai dengan skil masing-masing.

(Helmi)

Tags: Bongkar muatBuruhPT KPALWabup Merangin
Previous Post

Budi Setiawan Pimpin Golkar Kota Jambi

Next Post

Ini Daftar Tim yang Lolos Babak 16 Euro 2020

Next Post
Ini Daftar Tim yang Lolos Babak 16 Euro 2020

Ini Daftar Tim yang Lolos Babak 16 Euro 2020

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id