Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kontraktor di Proyek Pemkab Tanjabtim Wajib Gunakan Material Berizin

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 4, 2021
in Daerah, Diksosbud, Nusantara
0
Kontraktor di Proyek Pemkab Tanjabtim Wajib Gunakan Material Berizin
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 917
Print đź–¨

Kadis PUPR Kab Tanjabtim Risdiansyah : Kontraktor di Proyek Pemkab Tanjabtim Wajib Gunakan Material Berizin

Haloindoneaianews.com, TANJABTIM– Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Risdiansyah meminta para kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, terutama yang berkaitan dengan material berizin alias legal.

Risdiansyah menegaskan, material legal atau yang berizin menjadi syarat mutlak dalam perjanjian kontrak.

“Kalau masalah galian C, itu dimasukkan dalam syarat lelang, harus mendapat dukungan dari sumber galian yang punya izin pertambangan. Jadi kontraktor yang mau kontrak kerja, harus melampirkan syarat tersebut,”tegas Kadis PUPR Tanjabtim, Risdiansyah, dikutip dari Seloko.id, Rabu (30/06/21).

Risdiansyah menjelaskan, terkait dengan material galian C sudah tertuang dalam persyaratan lelang. Para kontraktor wajib menggunakan material berizin.

“Terserah mereka mau ambil dari mana galiannya, tidak mengikat untuk sumber yang dari Tanjung Jabung Timur saja. Syaratnya harus berizin,”terangnya.

Persyaratan material yang bersumber dari tambang legal telah menjadi kewajiban para kontraktor dalam menaati perjanjian kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.

“Kalau untuk sumber galian yang tidak ada izin, itu ada yang berwenang ngontrolnya,”sebut Risdiansyah.

Dinas PUPR Kabupaten Tanjabtim mendorong agar galian C di Kabupaten Tanjabtim yang belum memiliki izin untuk dapat segera mengurus perizinan nya. Galian C yang memiliki izin resmi merupakan potensi yang cukup besar untuk menambah pemasukan asli daerah (PAD).

“Karena untuk Tanjab Timur masih kekurangan sumber galian C. Dan itu potensi PAD. Kalau kami dari Dinas PUPR sangat mendukung jika seluruh tambang galian C di Tanjabtim memiliki izin resmi,”tandas Risdiansyah (Ekojan)

Tags: Galian CPupr TanjabtimTanjabtim
Previous Post

Kasus KTP Palsu di Kota Jambi, Polisi Periksa 4 Saksi

Next Post

Tumbangkan Ukraina, Inggris Melaju ke Semifinal Euro 2020

Next Post
Tumbangkan Ukraina, Inggris Melaju ke Semifinal Euro 2020

Tumbangkan Ukraina, Inggris Melaju ke Semifinal Euro 2020

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id