Jumat, 24 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sempat jadi Idola, Kini Mantan Menteri Termuda di Malaysia ini Terseret ke Pengadilan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 23, 2021
in Hukum, Internasional, Politik
0
Sempat jadi Idola, Kini Mantan Menteri Termuda di Malaysia ini Terseret ke Pengadilan
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.867
Print 🖨

Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Tersandung Kasus

Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq didakwa melakukan korupsi.

Haloindonesianews.com, Kuala Lumpur – Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq didakwa korupsi sebesar RM 1,12 juta (sekitar Rp 3,84 miliar). Dana tersebut kepunyaan Bersatu, mantan partainya.
Syed Saddiq, yang baru berusia 28 tahun, dijatuhi dakwaan di sidang pengadilan di Kuala Lumpur pada Kamis (22/7/2021). Mantan menteri termuda Malaysia itu dituduh melakukan dua pelanggaran pidana kepercayaan.

Yang pertama, Syed Saddiq dituduh menarik dana sebesar RM 1 juta melalui selembar cek tanpa persetujuan dari dari dewan tertinggi Partai Bersatu ketika dia masih menjabat sebagai ketua pemuda di sana.

Tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan Syed Saddiq pada 6 Maret 2020, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara tak lebih dari 10 tahun, hukuman cambuk, dan denda.

Dakwaan lainnya kepada terhadap Syed Saddiq yaitu menyalahgunakaan dana RM 120 ribu (sekitar Rp 411 juta), sumbangan untuk kampanye Pemilihan Umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise. Pelanggaran itu disebutkan dilakukan di antara 8 April s.d 21 April 2018 dengan ancaman hukuman penjara sekitar enam bulan sampai lima tahun, hukum cambuk, dan denda.

Syed Saddiq sendiri mengaku tidak bersalah atas dugaan korupsi itu, di hadapan hakim Azura Alwi. Jaminan ditetapkan sebesar RM 330 ribu (Rp 1,1 miliar) dengan satu penjamin untuk kedua dakwaan.

Hakim juga memerintahkan agar Syed Saddiq menyerahkan paspornya dan melapor ke kantor MACC (Komisi Antikorupsi Malaysia) setiap bulan. Demikian diwartakan Channel News Asia.

Syed Saddiq menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia pada Juli 2018 hingga Februari 2020 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Setelah menyelesaikan jabatannya, Saddiq masih aktif sebagai politisi di Malaysia.

—
RM 1 = Rp 3.431

 

Source : Detik.com

Tags: Kasus korupsiMenpora MalaysiaMenteri termudaSyed Saddiq
Previous Post

Bupati Muaro Jambi Dampingi Wakil Gubernur Jambi Menghadiri Penyembelihan Hewan Qurban

Next Post

Gubernur Jambi Beri Tenggat Satu Hari OPD Selesaikan Pergub Refocusing Anggaran: Ini Darurat Masyarakat Butuh Bantuan

Next Post
Gubernur Jambi Beri Tenggat Satu Hari OPD Selesaikan Pergub Refocusing Anggaran: Ini Darurat Masyarakat Butuh Bantuan

Gubernur Jambi Beri Tenggat Satu Hari OPD Selesaikan Pergub Refocusing Anggaran: Ini Darurat Masyarakat Butuh Bantuan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id