Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

93 Pembeli Sertifikat Vaksin Palsu di Buru Polisi

Dari pembobol aplikasi PeduliLindungi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 4, 2021
in Hukrim, Nasional
0
93 Pembeli Sertifikat Vaksin Palsu di Buru Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.835
Print 🖨

93 Pengguna Sertifikat Vaksin Palsu di Buru Polisi

HALOINDONESIANEWS, JAKARTA – Pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi sudah menjual 93 sertifikat vaksin palsu. Polisi pun kini memburu para pembeli sertifikat vaksin palsu itu.

“Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321).

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Ada empat orang yang ditangkap.

Berikut empat orang tersebut dan perannya:

1. FH (23), marketing yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksinasi
2. HH (30), pegawai Kelurahan Muara Karang yang berperan membobol dan membuat sertifikat vaksinasi
3. AN (21), pembeli sertifikat vaksinasi
4. DI (30), pembeli sertifikat vaksinasi

Fadil mengatakan, AN dan DI membeli sertifikat vaksinasi palsu dari FH dan HH melalui Facebook. Keduanya membayar Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu itu.

“Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu yang satu dengan harga Rp 500 ribu,” ungkap Fadil.

Dia melanjutkan, AN dan DI mengaku membeli sertifikat vaksinasi palsu agar bebas melakukan mobilitas.

“Setelah menanyakan mengapa memesan lewat akun tersebut? Alasannya dia ingin bebas untuk ke mana-mana,” kata dia.

Source : Detik

Tags: Kartu Vaksin PalsuSertifikat Vaksin
Previous Post

Bupati Banjarnegara di Tangkap KPK

Next Post

Tito Karnavian : Meningkat Jumlah Pasien yang Sembuh Covid-19, Masyarakat di Minta Jangan Euforia Berlebihan

Next Post
Gubernur Al Haris mendapat Apresiasi dari Mendagri atas Penanganan Covid-19 di Jambi.

Tito Karnavian : Meningkat Jumlah Pasien yang Sembuh Covid-19, Masyarakat di Minta Jangan Euforia Berlebihan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id