Ketua DPRD dan Bupati Muaro Jambi Hadiri Pisah Sambut Kapolres
HALOINDONESIANEWS,MUARO JAMBI – Yuli Setia Bakti Ketua DPRD Muaro Jambi bersama Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro menghadiri acara pisah sambut Kepala Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi, dari AKBP Ardiyanto, S.I.K., MH kepada AKBP Yuyan Priatmaja , S.I.K., MH yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Sabtu malam (03/07/2021).
Acara pisah sambut tersebut turut serta dihadiri oleh unsur FORKOPIMDA Muarojambi dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan yang ketat.
Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya atas kerjasama yang terjalin selama ini.
“ Terima kasih atas pengabdiannya untuk Kabupaten Muaro Jambi selama kepemimpinan beliau,” ucapnya.
Sementara itu, AKBP Yuyan Priatmaja,S.I.K,M.H selaku Kapolres baru Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan banyak terima kasih dan berharap kerjasama sebelumnya yang baik dapat kembali terjalin.
“Mudah-mudahan hubungan yang selama ini terjalin bisa tetap terjaga dan saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang selama ini telah bekerja sama” tuturnya.
Terpisah Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro mengatakan Kepada Ardiyanto yang pernah menjabat sebagai Kapolres Muaro Jambi dan juga Ibu Aini Ardiyanto yang mendampingi beliau selama bertugas, juga selama ini telah banyak bersinergi dengan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.
“Untuk Kapolres yang baru AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH beserta Ibu semoga kedepannya bersinergi dan bersama mengawal Muaro Jambi Tuntas,” tuturnya
Selain itu Bupati,mengucapkan terima kasih kepada AKBP Ardiyanto beserta Ibu, selama menjabat telah bersinergi untuk Muaro Jambi
Dan Kepada Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan semoga kedepannya bersama sama untuk menjadikan Muaro Jambi Tuntas.
“Maju juga bersama menanggulangi berbagai permasalahan yang sedang dihadapi seperti Covid 19 dan siaga Karhutla serta menciptakan Muaro Jambi yang Kamtibmas “ujarnya.
(Narto)






Discussion about this post