Sabtu, 29 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Bisa Tingkatkan Perekonomian, Fraksi Gerindra Setuju Penyertaan Modal Bank Jambi

minimum 3 triliun sebelum 31 Desember 2024

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 24, 2021
in Advertorial, Daerah, Ekonomi
0
Bisa Tingkatkan Perekonomian, Fraksi Gerindra Setuju Penyertaan Modal Bank Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.037
Print đź–¨

HALOINDONESIANEWS, JAMBI –  Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi dengan tegas menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi harus menyelamatkan aset daerah, salah satunya Bank Jambi.

Dikatakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, penyertaan modal Bank Jambi telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yaitu bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum 3 triliun paling lambat 31 Desember
2024

Apabila Bank milik pemerintah daerah tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 trilun sampai dengan 31 Desember 2024, maka dikenakan sanksi
berupa :

a. Bank milik pemerintah daerah harus melakukan merger
(penggabungan) dengan Bank Milik Pemerintah Daerah lain;

b. Bank milik pemerintah dikenai sanksi berupa larangan melakukan
ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau
pembekuan kegiatan usaha tertentu.

c. Diturunkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
berdasarkan Keputusan OJK.

“Secara keseluruhan kami Fraksi Gerindra menyetujui penyertaan modal pada Bank jambi untuk segera dilakukan demi menghindari sanksi yang ada sesuai dengan Peraturan OJK yang termaktub diatas,” kata Abun Yani.

Penyertaan modal ini harus dilakukan, sehingga Bank Jambi
juga mampu menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daerah di bidang Perbankan.

“Kedua untuk meningkatkan kinerja dan pengembangan Bank Jambi di bidang perbankan, dan ketiga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun penyertaan modal tersebut harus disertai
dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang ada,” tegas Abun Yani.

(Red)

Tags: Bank JambiPartai Gerindra
Previous Post

Manajemen Warkop DKI Keberatan Dengan Munculnya Warkopi

Next Post

Pelaku TikTok Penghinaan Warga Jambi, Segera Diproses Mabes Polri

Next Post
Pelaku TikTok Penghinaan Warga Jambi, Segera Diproses Mabes Polri

Pelaku TikTok Penghinaan Warga Jambi, Segera Diproses Mabes Polri

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id