Kamis, 7 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Wagub Sani Ikuti Rakor Tindak Lanjut Kep Menko Bidang Perekonomian 

Secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 14, 2021
in Advertorial, Berita, Daerah, Pemerintahan, Politik
0
Wagub Sani Ikuti Rakor Tindak Lanjut Kep Menko Bidang Perekonomian 

Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Abdullah Sani ,M.Pd.I., / foto :Sopbirin

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 927
Print 🖨

Wagub Sani Ikuti Rakor Tindak Lanjut Kep Menko Bidang Perekonomian 

Haloindonesianews.com, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Abdullah Sani ,M.Pd.I., mengikuti Rapat Koordinasi Keputusan Menteri Perekonomian (KepMenko) bidang Perekonomian Tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI), Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan. Rakor ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruangan Video Conference Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (13/12/2021).

Baca juga :

  • Al Haris : Pemprov Dorong Pembuatan Jalan Khusus Batubara 
  • Pasca Diserang, Aktifitas Belajar Mengajar di SMKN 2 Kota Jambi Kembali Normal
  • Ratusan Sopir Truk Batubara Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi

 

Rapat Koordinasi ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah, dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Dalam rangka perencanaan pembangunan Nasional dan Daerah berbasis spasial, maka Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memanfaatkan Produk Kebijakan Satu Peta yang telah dibagi pakaikan melalui Geoportal Kebijakan Satu Peta.

Dalam hal akses Geoportal Kebijakan Satu Peta yang telah atau belum diterima Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan akses Geoportal Kebijakan Satu Peta kepada Kemenko Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (selaku Sekretariat Kebijakan Satu Peta).
Data spasial yang digunakan dalam rangka Penyusunan dan Penetapan RTRWP/RTWRK termasuk pada saat Forum Lintas Sektor dan Rapat Evaluasi wajib menggunakan data spasial Informasi Geospasial Tematik (IGT) dalam Kebijakan Satu. Peta, termasuk diantaranya IGT Batas Administrasi Daerah, IGT Tata Ruang dan IGT Penunjukan dan Penetapan Kawasan Hutan. (Adv)

Waaly

Tags: Abdullah SaniWagub Jambi
Previous Post

Al Haris : Pemprov Dorong Pembuatan Jalan Khusus Batubara 

Next Post

Bawaslu Jambi Raih Penghargaan Kategori Kemitraan dan Kerjasama Terbaik

Next Post
Bawaslu Jambi Raih Penghargaan Kategori Kemitraan dan Kerjasama Terbaik

Bawaslu Jambi Raih Penghargaan Kategori Kemitraan dan Kerjasama Terbaik

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id