Minggu, 10 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Tahun 2022, PNS Wajib Mengikuti Komcad selama 3 Bulan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 1, 2022
in Berita, Militer, Nasional, Pemerintahan
0
Tahun 2022, PNS Wajib Mengikuti Komcad selama 3 Bulan

Personil Komponen Cadangan (Komcad) 2021/ foto:ig.info komcad

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.940
Print 🖨

Tahun 2022, PNS Wajib Mengikuti Komcad selama 3 Bulan

HALOINDONESIANEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menjadi Komponen Cadangan (Komcad) Nasional.

Baca juga :

  • Menhan Prabowo Incar Alutsista Berkelas

Arahan itu dikeluarkan melalui SE Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara dan telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2021.
Dalam proses menjadi Komponen Cadangan ini, PNS hingga masyarakat umum yang sukarela harus melalui seleksi di antaranya seleksi administrasi dan kompetensi.

Nah jika lulus, nantinya akan masuk ke pelatihan Komponen Cadangan Nasional selama 3 bulan.

Lantas, apa saja kegiatan dan pelajaran yang akan didapat anggota Komponen Cadangan selama pelatihan?
Kurikulum mengenai pelatihan Komponen Cadangan diterangkan dalam Permenhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar kemiliteran Komponen Cadangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 9 Maret 2021

“Tujuan pendidikan, membentuk calon Komponen Cadangan untuk menjadi anggota Komponen Cadangan yang memiliki sikap dan perilaku sebagai anggota Komponen Cadangan, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar kemiliteran dan memiliki kondisi jasmani yang samapta,” tulis aturan Permenhan Nomor 4 Tahun 2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Adapun pembekalan yang akan didapat anggota Komcad. Pertama, subjek pembinaan sikap dan perilaku. Subjek pembekalan ini terdiri dari pembinaan mental secara rohaniah.

Lalu pembinaan mental ideologi yang terdiri dari pembelajaran Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, hingga nilai dasar bela negara. Ada studi pembinaan mental kejuangan, berisi sejarah bangsa, hingga sumpah prajurit RI.

Kedua, studi pembinaan pengetahuan dan keterampilan terdiri dari studi militer umum, studi hukum hingga studi teknik dan taktik militer. Dalam studi militer umum akan diberikan pembelajaran militer dasar.

Sementara, studi teknik dan taktik militer peserta akan diberi pengetahuan mengenai senjata militer, dasar-dasar menembak hingga teknik tempur dasar militer.

Ketiga, ada subjek studi pembinaan jasmani militer. Selain belajar dan pelatihan, anggota juga dipilihkan dengan ekstrakulikuler.

Di mana pilihannya seperti subjek pembelajaran, dari bidang sikap dan perilaku, bidang pembinaan pengetahuan dan keterampilan, dan bidang jasmani militer.

Selama 3 bulan pelatihan, anggota Komponen Cadangan akan ditempatkan di beberapa tempat pelaksana pendidikan.

Mulai dari Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Atau, Kesatuan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Anggaran dalam pengadaan pelatihan Komponen Cadangan ini menggunakan dana APBN.

Kemudian, lulusan pendidikan pelatihan dasar Kemiliteran Komponen Cadangan berkualifikasi sebagai anggota Komponen Cadangan di Satuan jajaran TNI.

Source : Democrazy

Tags: KomcadPNS
Previous Post

Sekda Budhi Hartono Lantik Pejabat Lingkup Pemkab Muarojambi

Next Post

Al Haris Lepas Ekspor Komoditi Pertanian Senilai 202,6 Miliar

Next Post
Al Haris Lepas Ekspor Komoditi Pertanian Senilai 202,6 Miliar

Al Haris Lepas Ekspor Komoditi Pertanian Senilai 202,6 Miliar

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id