Minggu, 3 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Pengertian Koperasi Syariah

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 16, 2022
in Daerah
0
Pengertian Koperasi Syariah
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.124
Print 🖨

KOPERASI SYARIAH

Penulis : Zul Fadli, S.H., M.Kn.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP 7/2021, Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Berangkat dari kedua pengertian/definisi tersebut, maka dapat kita pahami bahwa Koperasi Syariah adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan hukum Islam yang difatwakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi. Lembaga tersebut adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Koperasi pada umumnya terdiri atas 3 organ yakni: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Sedangkan Koperasi Syariah mesti ditambahkan dengan organ Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU CK yang mengubah Pasal 21 UU 25/1992.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) berbeda dengan Dewan Syariah Nasional (DSN). DPS merupakan organ pada badan usaha. Pada Koperasi Syariah, DPS terdiri atas 1 orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota, bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah (Pasal 44A UU 25/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU CK.

Sedangkan DSN adalah lembaga bentukan MUI yang bertugas mengeluarkan fatwa terkait dengan ekonomi syariah. Selain itu, DSN juga bertugas membina dan mengembangkan kapasitas para anggota DPS.

Jambi, 16 Februari 2022

Pojok Notaris

Tags: Koperasi SyariahPojok Notaris
Previous Post

Ngeri, Sekelompok Gangster Bersenjata Tajam Teror dan Serang Pemukiman Warga Di Cikupa Tangerang

Next Post

Economic Review : Kinerja Bank Jambi di tengah Pandemi

Next Post
Economic Review : Kinerja Bank Jambi di tengah Pandemi

Economic Review : Kinerja Bank Jambi di tengah Pandemi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id