KOPERASI SYARIAH
Penulis : Zul Fadli, S.H., M.Kn.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP 7/2021, Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Berangkat dari kedua pengertian/definisi tersebut, maka dapat kita pahami bahwa Koperasi Syariah adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan hukum Islam yang difatwakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi. Lembaga tersebut adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Koperasi pada umumnya terdiri atas 3 organ yakni: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Sedangkan Koperasi Syariah mesti ditambahkan dengan organ Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU CK yang mengubah Pasal 21 UU 25/1992.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) berbeda dengan Dewan Syariah Nasional (DSN). DPS merupakan organ pada badan usaha. Pada Koperasi Syariah, DPS terdiri atas 1 orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota, bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah (Pasal 44A UU 25/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU CK.
Sedangkan DSN adalah lembaga bentukan MUI yang bertugas mengeluarkan fatwa terkait dengan ekonomi syariah. Selain itu, DSN juga bertugas membina dan mengembangkan kapasitas para anggota DPS.
Jambi, 16 Februari 2022
Pojok Notaris






Discussion about this post