Selasa, 21 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi, Ini Syarat-syaratnya

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 17, 2022
in Daerah
0
Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi, Ini Syarat-syaratnya

Sabri Yanto saat rapat pendaftaran Komisi Informasi/istimewa

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.442
Print 🖨

Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi, Ini Syarat-syaratnya

HALOINDONESIANEWS, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Diskominfo telah membentuk Tim Anggota Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022-2026. Melalui Tim Seleksi ini, telah diumumkan pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Tim Seleksi yang diketuai oleh Dr. Sukamto Satoto, S.H,M.H membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi tahun 2022, berdasarkan pasal 30 ayat 1 Undang- undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Baca juga :

  • Wagub Sani : Badan Publik Harus Tingkatan Pengelolaan Informasi Publik
  • KPID Jambi Gelar Kegiatan Literasi Media

Dijelaskan Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Provinsi Jambi , Sabri Yanto, S.H.,M.H bahwa pihaknya telah mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, melalui surat pengumuman pendaftaran nomor 02/Timsel /KI-JBI/II/2022.

“Persyaratan umumnya adalah warga negara Indonesia, memiliki integritas tidak tercela, tidak pernah dipidana, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik dari hak manusia dan kebijakan publik,” kata Sabri Yanto, Rabu (18/02/2022) melalui keterangan resmi

Sabri Yanto menjelaskan, Persyaratan umum lainnya yakni memiliki pengalaman aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apbila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Jambi, Bersedia bekerja penuh waktu, Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun pada saat mendaftar, dan sehat jiwa raga. Kemudian, juga ada syarat khusus yang harus dilampirkan saat mendaftar, adalah:

1. Surat pendaftaran sebagaimana form yang telah ditetapkan ditandatangani di atas materai

2. Daftar riwayat hidup sebagaimana form yang telah ditetapkan

3. Foto berwarna terbaru ukuran 4×5 latar belakang merah sebanyak 4 lembar.

4. Salinan KTP wilayah Provinsi Jambi

5. Asli dan satu lembar fotocopy surat ketarangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tidak pidana yang ancaman dengan pidana 5 tahun atau lebih.

6. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik dan/atau partai politik apabila diangkat menjadi anggota KI, sebagaimana form yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas materai.

7. surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu ditandatangani di atas materai

8. Asli dan 1 lembar fotocopy

a. Surat keterangan sehat jasmanai dari rumah sakit pemerintah,

b. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit.

c. Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa.

9. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.

Teknis Pendaftaran

Bagi calon pendaftar bisa mendapatkan formulir kelengkapan administrasi persyaratan dengan mendownload di :
https://bit.ly/form_KI_2022

Pendaftaran berikut dokumen lampiran dikirim melalui jasa POS ke sekretariat dengan alamat Jalan Parluhutan Lubis No. 60 A Sungai Kambang, Telanai Pura, Kota Jambi.
atau secara langsung ke Kantor Sekretariat Diskominfo Provinsi Jambi pada jam kerja. Setiap penyerahan berkas/pendaftaran dibuktikan dengan tanda terima. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 21 Februari 2022 dan ditutup tanggal 8 Maret 2022 pada hari dan jam kerja (stempel pos).

Persyaratan pendaftaran Komisi Informasi Provinsi Jambi / istimewa

(Janiarto)

Tags: Komisi informasiPendaftaran
Previous Post

Sekda Sudirman Harap Lulusan UMJ Berjiwa Enterpreneurship

Next Post

Ditengah Pandemi, Bank Jambi Tetap Tampilkan Performa Maksimal

Next Post
Ditengah Pandemi, Bank Jambi Tetap Tampilkan Performa Maksimal

Ditengah Pandemi, Bank Jambi Tetap Tampilkan Performa Maksimal

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id