Minggu, 19 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ini 5 Pelanggaran CE-Ratu Selama Pilgub Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 26, 2020
in Daerah, Nusantara, Politik
0
Ini 5 Pelanggaran CE-Ratu Selama Pilgub Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 3.816
Print đź–¨

Kalah Pilgub Ngadu ke MK, Ini 5 Pelanggaran CE-Ratu Selama Pilgub Jambi 2020

Haloindonesianews.com – Tak terima kalah Pilgub Jambi, paslon CE-Ratu mengadu ke MK. Padahal, sejumlah pelanggaran pemilu malah dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi Cek Endra – Ratu Munawaroh, sebelum dan sesudah hari pencoblosan 9 Desember 2020.

Menurut Direktur Center Haris Sani, Hasan Mabruri, bahkan beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke aparat berwenang, termasuk Satgas Covid 19 dan Bawaslu Jambi.

Namun anehnya, pasangan ini malah menggugat perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020.

Seperti diketahui, pasangan 01 Cek Endra kalah suara dari pasangan Haris Sani berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi.

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan pasangan 01Ce-Ratu yang kalah suara dari pasangan Haris-Sani.

1. Pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, pada 27 September 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, Abdul Hamid, mengatakan, kampanye Cek Endra saat itu dibubarkan karena melanggar prokes dan tidak punya izin dar Gugus Tugas dan kepolisian.

2. Kampanye di masa tenang, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur. Namun oleh Gakkumdu setempat laporan ini dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur. Menurut pelapor, Syaiful Bakrie, pengghentian kasus ini janggal, sebab saksi terlapor (Cek Endra) tidak pernah sama sekali menghadiri panggilan Gakkumdu.

Syaiful akhirnya memutuskan melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

3. Kampanye di minggu tenang oleh pasangan Cek Endra, Ratu Munawaroh di Perumahan Pemata Hijau, Kota Jambi pada 6 Desember 2020. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi.

4. Pelibatan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana, oleh Ratu Munawaroh.

5. Kasus teranyar adalah kasus “pencurian” suara pasangan 02 untuk menggelembungkan suara Cek Endra Ratu Munawaroh di Kotobaru, Kota Sungaipenuh.

“Pada dasarnya, pasangan 01 sangat banyak melalukan pelanggaran. Daftar ini hanya sebagian kecil saja yang kita apungkan ke publik, masih banyak kasus pelanggaran lain yang masih kita pegang, berdasarkan laporan tim kita di lapangan. Nanti saatnya kita buka juga,” kata Hasan Mabruri.

Source : Inilah Jambi

**

Tags: Pilkada serentak Pilgub Jambi MK
Previous Post

Tabrakan, Warga Lhokseumawe Meninggal Dunia Di Tempat

Next Post

Wow.. Kini Hutang Pemerintah Indonesia Hampir Tembus Rp 6.000 Triliun

Next Post
Wow.. Kini Hutang Pemerintah Indonesia Hampir Tembus Rp 6.000 Triliun

Wow.. Kini Hutang Pemerintah Indonesia Hampir Tembus Rp 6.000 Triliun

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id