Abdullah Sani Pimpin Rapat Tindak Lanjut dari Temuan BPK RI
HALOINDONESIANEWS, JAMBI – Melanjutkan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, memimpin kegiatan rapat, yang dilaksanakan di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Senin (20/6/2022).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi Hasil temuan atau Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan daerah Provinsi Jambi.
Baca juga :
Dalam kegiatan rapat tersebut Abdullah Sani mengatakan, bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ini harus ditindaklanjuti sebelum 60 hari. Ia mengatakan, temuan yang sifatnya administrasi harus disampaikan hasilnya kepada inspektorat besok.
“Kita sepakat bahwa temuan yang sifatnya administrasi kita kasih batas waktu sampai besok. Sampai jam 24.00 WIB,” kata Wagub Abdullah Sani.
Dirinya menambahkan, bahwa temuan yang paling banyak oleh BPK RI adalah mengenai persoalan yang bersifat administrasi.
“Dibilang banyak tidak, dibilang sedikit juga tidak. Rata-rata yang paling banyak itu persoalan administrasi,” ujarnya.
Selain temuan yang bersifat administratif oleh BPK RI, Wagub Abdullah Sani juga menyebutkan ada temuan yang yang lainnya bersifat keuangan.
Ia juga menekankan, bahwa poin-poin persoalan yang dibahas merupakan tanggung jawab dan tugas kita sebagai instansi pemerintah.
“Bukan tanggung jawab person (pribadi, red), atau pun tanggung jawab orang lama,” ujarnya dihadapan para Kepala Dinas. (*)






Discussion about this post