Waka Ahmad Haikal Pimpin Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi tentang Ranperda APBD TA 2021
HALOINDONESIANEWS,MUARO JAMBI- Bertempat di ruang utama Dewan, DPRD Muaro Jambi gelar Rapat Paripurna Dalam Penyampaian secara resmi Ranperda Pertanggungjawaban, Pelaksanaan APBD Perhitungan Anggaran Tahun 2021, Senin (30/05/2022)
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Ahmad Haikal,S,IP. tersebut turut dihadiri Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH,MM, Anggota DPRD Muaro jambi dan Perangkat Daerah OPD Muaro jambi.
Baca juga :
Dalam Laporan nya Pj.Bupati Bachyuni Mengatakan ”Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021 sudah diperiksa oleh BPK Provinsi Jambi,Pemeriksaan Laporan Keuangan telah dilaksanakan dari tanggal 7 Februari 2022 sampai tanggal 20 April 2022, dan pada tanggal 20 Mai 2022 Alhamdulilah Atas Izin Allah kita dapat kembali Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke Enam (6) kali nya,sebagai tertuang dalam surat BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : 270/S/XVIII.JMB/5/2022.” ungkap Pj Bupati
Lanjutnya Pendapatan Daerah PAD Rencana Penerimaan Sebesar, 1 Triliun 342 Milyar rupiah dengan Realisasi Penerimaan sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar 1 triliun 388 Milyar rupiah atau sebesar 103,41 persen dari yang direncanakan,”
Kemudian untuk belanja dan tranfer daerah rencana pengeluaran daerah sebesar 1 triliun 369 Milyar rupiah, terealisasi sebesar 1 triliun 326 Milyar rupiah atau sebesar 96,91% dari yang direncanakan.
Baca juga :
Defisit Anggaran sebesar 26 milyar 386 juta rupiah pada tahun Anggaran 2021, namun terialisasi Surplus sebesar 61 milyar 633 juta rupiah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar 26 milyar 386 juta rupiah terialisasi 100% Kemudian sisa lebih pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar 88 milyar 23 juta rupiah,” tuturnya
“Untuk Belanja Daerah’ Yaitu Belanja Operasi, direncanakan sebesar 873 milyar 602 juta rupiah terialisasi sebesar 838 milyar 703 juta rupiah atau sebesar 96,01% Belanja Operasi merupakan belanja yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan kegiatan Operasional Urusan Pemerintah yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi,Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial,” tutupnya
Acara Rapat Paripurna Tentang Renperda APBD TA 2021 Dilanjut dengan Penyerahan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Oleh Pj.Bupati Bachyuni kepada DPRD Muaro Jambi yang diterima Wakil Ketua II Ahmad Haikal. (Red)






Discussion about this post