Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Aseng, Pembunuh Letkol (Purn) TNI Muhammad Mubin Terancam Hukuman Seumur Hidup 

Terkuak Kebohongan Besar

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 23, 2022
in Berita, Hukrim, Hukum, Militer, Nasional
0
Aseng, Pembunuh Letkol (Purn) TNI Muhammad Mubin Terancam Hukuman Seumur Hidup 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.569
Print 🖨

Aseng, Pembunuh Letkol (Purn) TNI Muhammad Mubin Terancam Hukuman Seumur Hidup 

HALOINDONESIANEWS.COM – Pembunuh Letkol (Purn) TNI, Muhammad Mubin, di Lembang, Aseng menurut keterangan pihak kepolisian telah memberikan keterangan palsu.

Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian setelah memeriksa 12 saksi. “Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi setelah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Dari keterangan saksi dan pemeriksaan CCTV terungkap bahwa Aseng berbohong soal dirinya diludahi oleh korban.

“Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar,” ucapnya.

Selain itu, juga terungkap bahwa penusukan yang dilakukan Aseng tidak dilakukan saat terjadi perkelahian dengan korban.

“bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar,” tambah Ibrahim Tompo.

Aseng sendiri dijerat dengan pasa pembunuhan berencana. “Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasal yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup,”

Sebelumnya, Aseng melakukan penganiayaan hingga tewas dengan korban Letkol (Purn) TNI AD Muhammad Mubin (62 tahun). Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

Kejadian itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB.

Source: Detik 

Tags: AsengKasus PembunuhanLetkol (Pur) Muhammad MubinPerwira TNI
Previous Post

Wakili Anaknya di Wisuda UT, Ayah Almarhum Brigadir J di Dampingi Pengacara Ramos Hutabarat 

Next Post

Gubernur Al Haris Hadiri Penutupan TMMD Ke-114 di Kerinci 

Next Post
Gubernur Al Haris Hadiri Penutupan TMMD Ke-114 di Kerinci 

Gubernur Al Haris Hadiri Penutupan TMMD Ke-114 di Kerinci 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id