Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UNJA Sosialisasi Pembentukan Perda Metode Omnibus Law di DPRD Tanjab Barat

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 30, 2022
in Advertorial, Berita, Daerah, Hukum, Pendidikan
0
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UNJA Sosialisasi Pembentukan Perda Metode Omnibus Law di DPRD Tanjab Barat

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UNJA Sosialisasi Pembentukan Perda Metode Omnibus Law di DPRD Kab Tanjab Barat/istimewa

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.097
Print 🖨

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UNJA Sosialisasi Pembentukan Perda Metode Omnibus Law di DPRD Kabupaten Tanjab Barat

HALOINDONESIANEWS.COM – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Jambi yang terdiri dari Prof. Dr. Soekamto Satoto, S.H., M.H., Dr. Hartati, S.H., M.H. dan Dr. Helmi, S.H., M.H , telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembentukan Peraturan Daerah Dengan Metode Omnibus Law Bagi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada Senin (29/8/2022).

Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Strata 1 (S1) dan Strata 3 (S3/Doktor) dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan unsur mahasiswa dan OKP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UNJA Sosialisasi Pembentukan Perda Metode Omnibus Law di DPRD Kab Tanjab Barat/Ist

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk membahas tentang penggunaan metode penyusunan peraturan perundang-undangan melalui omnibus law dalam peraturan daerah sebagai suatu solusi dalam menghimpun berbagai berbagai peraturan daerah di dalam suatu tema dan rumpun yang sama untuk dijadikan satu peraturan daerah sebagai suatu sistem regulasi hukum di daerah terutama bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan pokok pembahasan mengenai hakikat dari metode omnibus law sebagai metode penyusunan perundang-undangan di Indonesia serta teknis di dalam penerapan metode omnibus law di dalam penyusunan suatu Peraturan Daerah. Guna membahas hal tersebut, maka dibutuhkan adanya diskusi serta komunikasi melalui Focus Group Discussion (FGD) antara pemangku kebijakan, akademisi, serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pada pembahasan di dalam kegiatan tersebut, juga dibahas kondisi dari kualitas dan kuantitas yang dinilai mengalami obesitas regulasi sehingga diharuskan adanya perubahan atas metode penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang dapat dilaksanakan melalui metode omnibus law.

Pembahasan di dalam kegiatan tersebut juga menampilkan adanya suatu fakta bahwasanya terdapat 1.765 Perda dan Perkada yang dicabut oleh Kemendagri dimana 42 Perda dan Perkada tersebut berasal dari Provinsi Jambi pada tahun 2016 yang semakin menekankan urgensi di dalam menggunakan metode omnibus law dalam hal penyusunan suatu perda.

Kegiatan ini juga melahirkan beberapa pertanyaan dari beberapa peserta yang berhubungan dengan teknis penyusunan metode omnibus law atas suatu Perda hingga taraf keberhasilan daripada penyusunan metode ini dalam hal menyikapi kekurangan-kekurangan atas pengunaan metode penyusunan omnibus law atas suatu Perda.

Adapun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan dengan substansi jawaban yang berhubungan dengan fungsi koordinasi dalam penyusunan perda dengan menggunakan metode Omnibus Law sehingga Perda tersebut dapat mencakup bidang perumpunan yang sejenis sebagaimana tujuan dari penggunaan metode penyusunan omnibus law.

Kegiatan ini pada akhirnya melahirkan suatu solusi bahwasanya penggunaan metode omnibus law sebagai metode penyusunan suatu regulasi hukum berfungsi untuk mensinkronisasikan suatu peraturan perundang-undangan dimana di dalam hal ini terkait pembentukan peraturan daerah dapat mempermudah penempatan substansi dalam mengharmonisasi suatu regulasi/kebijakan hukum dengan memperhatikan aspek-aspek penentuan bidang perumpunan yang nantinya akan menjadi suatu regulasi hukum yang mencakup keseluruhan suatu regulasi hukum yang sebidang dan dapat menjadi suatu sistem regulasi hukum yang berkembang dalam pemerintahan daerah.

Dalam hal penerapan metode ini, daerah dapat melakukan inventarisasi keseluruhan Perda dan Perkada dengan menggunakan perumpunan bidang dan perumpunan kelembagaan dimana hasil inventarisir tersebut harus memuat Perda dan Perkada yang sudah tidak sesuai dengan PP dan UU Cipta Kerja, Perda dan Perkada yang harus dicabut ataupun dibentuk baru, dan Perda dan Perkada yang harus dilakukan perubahan sehingga nantinya menciptakan suatu perda baru yang merumpun suatu bidang dan kelembagaan yang sejenis. (Red)

Tags: DPRD TanjabbarFGDFH UnjaHukum.Omnibus LawPerdaUniversitas Jambi
Previous Post

DPRD Tanjabbar Gelar FGD Pembentukan Perda Dengan Metode Omnibus Law

Next Post

Irjen Ferdy Sambo Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol Saat Rekonstruksi Ulang

Next Post
Irjen Ferdy Sambo Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol Saat Rekonstruksi Ulang

Irjen Ferdy Sambo Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol Saat Rekonstruksi Ulang

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id