Rabu, 6 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Draf RKUHP Terbaru, Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Polri dengan Ancaman 18 Bulan Penjara 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
November 10, 2022
in Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik
0
Draf RKUHP Terbaru, Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Polri dengan Ancaman 18 Bulan Penjara 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.567
Print 🖨

Draf RKUHP Terbaru, Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Polri dengan Ancaman 18 Bulan Penjara 

HALOINDONESIANEWS –  Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR siang ini. Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan. Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.

Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara. Selengkapnya berbunyi:

Pasal 349 ayat 1

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. (Red)

Tags: Draf RKUHP
Previous Post

Al Haris Dorong Masyarakat Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi 

Next Post

Jum,at Berkah, Kasi Humas Polres Muarojambi Serahkan Bansos di Desa Bukit Baling

Next Post
Jum,at Berkah, Kasi Humas Polres Muarojambi Serahkan Bansos di Desa Bukit Baling

Jum,at Berkah, Kasi Humas Polres Muarojambi Serahkan Bansos di Desa Bukit Baling

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id