Pemkab Muaro Jambi Bentuk Tim Untuk Menelusuri Di Duga Pencurian Cagar Budaya Di Sungai Batanghari
HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI- Pemerintah kabupaten muaro jambi membentuk tim terdiri dari TNI dan Kepolisian Polres muaro jambi untuk menindaklanjuti dugaan aksi penjarahan benda di duga cagar budaya di aliran sungai batanghari.
Belakangan ini semakin marak adanya dugaan penjarahan yang dilakukan warga pendatang dari luar provinsi jambi dan warga setempat.
Sekretaris daerah Sekda kabupaten muaro jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT., di dampingi Pabung Kodim 0415/Jambi wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Letkol Inf Syafendi, S.Ag, kabag Ops polres muaro jambi, kadis pendidikan dan kebudayaam muaro jambi dan kadis lingkungan hidup muaro jambi serta Sekretaris Satpol pp muaro jambi, Kembali turun sidak kelokasi pemburuan benda diduga cagar budaya yang berlokasi di keluarahan tanjung dan desa suak kandis, kecamatan kumpeh, kabupaten muaro jambi. Kamis (29/12/2022)
Menurut sekda Budhi Hartono, mengaku hati menurunkan tim ke lokasi dimana tim sudah turunkan bersama pihak aparat TNI, kepolisian polres muaro jambi dan pihak kecamatan kumpeh.
“kami mendapat informasi penjarahan benda di duga cagar budaya tersebut ditemukan di mana benda bersejarah itu didapatkan, yakni di aliran sungai batanghari tepatnya di kawasan kelurahan tanjung dan desa suak kandis.
Namun pada saat turun ke lokasi, Sekda Muaro jambi di dampingi Pabung dan pihak Polres muaro jambi, “Ya hari ini kita tim pelestarian objek di duga cagar budaya muaro jambi, turun kembali untuk memastikan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. hari ini ternyata setelah kita melakukan sosialisasi bukannya berkurang tapi semakin marak dan dibuktikan dengan menemukan bukti-bukti benda objek di duga cagar budaya yang bernilai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah tersebut ditemukan didalam kapal-kapal kosong yang sudah ditinggal pemiliknya”.
Razia pemburuan benda objek diduga cagar budaya tersebut yang dilakukan hari ini, di sinyalir bocor, karena mungkin mereka sudah tahu tapi kita menemukan bukti-bukti benda yang diduga cagar budaya.tegas Sekda.
Dalam hal ini, Sekda muaro jambi menegaskan kepada para pelaku pencarian benda di duga cagar budaya, untuk menghentikan aktivitas pemburu benda diduga cagar budaya karna bertentangan dengan aturan undang – undang.
Sekda muaro jambi, meminta kepada badan pelestarian kebudayaan BPK wilayah V provinsi jambi – Bangka Belitung mengambil tindakan terkait dugaan pengambilan benda di duga cagar budaya di kawasan kelurahan tanjung dan Desa Suak Kandis, Kabupaten muaro jambi tersebut.
Sekda menambahkan bahwa perburuan terhadap benda di duga cagar budaya yang ada di kelurahan tanjung dan desa suak kandis itu sudah sangat meresahkan,” kata Sekda.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar kegiatan pemburu benda kuno tersebut dapat di hentikan semua aktivitas penyelaman untuk pencarian benda diduga cagar budaya tersebut.
Balai pelestarian kebudayaan wilayah V provinsi jambi – bangka belitung, Novie Hari Putranto, SS., selaku pamong kebudayaan, mengakui kalau ada barang barang diduga benda cagar budaya dan ketika barang itu berpindah dari lokasinya ini kan sudah melanggar. Keluar dari pada konteks, kecuali barang barang ini pindah tapi tercatat. Artinya nanti barang itu diinventarisir. Karena barang ini tidak boleh berpindah tempat. Karena ini banda di duga cagar budaya,” katanya.
Terkait temuan hasil sidak pecarian benda diduga cagar budaya hari ini, akan dilakukan identifikasi dulu di kantor. kita ada tim khusus untuk mengidentifikasi. Ujarnya.
Tambahnya, barang barang cagar budaya seharusnya tidak boleh dijual belikan, sebetulnya daerah juga punya hak baik itu pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi dan kalau caranya saja sudah Ilegal apalagi hasilnya, dirugikan akibat dugaan aksi penjarahan benda cagar budaya itu dan apalagi sampai benda-benda itu hilang dan sudah ada di luar negeri dan kami tidak punya data benda sejarah,” katanya.
Sementara itu Camat Kumpeh Dicky Ferdiansyah sebelumnya juga telah melaporkan kasus aksi pencarian benda di duga cagar budaya di aliran sungai kelurahan tanjung dan desa suak kandis tersebut ke pemerintah provinsi dan BPK untuk ditindak lanjutkan kasusnya.
Sebelumnya pihak kecamatan melaporkan sedang marak penggalian dan pencarian benda purbakala yang melibatkan masyarakat.
bahwa daerah tersebut terdapat kawasan peninggalan situs peradaban dan peninggalan perjuangan zaman Belanda di beberapa titik.
“Banyak ditemukan benda di duga cahar budaya dan bersejarah wilayah kecamatan kumpeh tepatnya di kelurahan tanjung dan desa suak andis tersebut namun sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga dengan mudah warga atau masyarakat lainnya masuk dan mencari benda itu di aliran sungai tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang nya,” kata Dicky. (Red)






Discussion about this post