Jalin Silaturahmi, Sejumlah Wartawan Bentuk AWASI
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Sekelompok wartawan membentuk organisasi bersama guna menjadi wadah diskusi dan menjadi sarana menyampaikan pendapat terkait persoalan berkaitan dengan persoalan media dan informasi. Erfan Indriyawan,SP selaku koordinator deklarator mengatakan bahwa pembentukan organisasi ini merupakan tuntutan dari sejumlah awak media yang kerap kali mendapatkan masalah dalam menjalankan tugasnya. Sebagai organisasi wartawan yang bersifat lokal, diberi nama Aliansi Wartawan Siber Indonesia Provinsi Jambi (AWASI Jambi), akan menjadi wadah baru bagi insan jurnalis.
Erfan menyampaikan undangan terbuka dengan dasar pemikiran pembentukan Aliansi Wartawan Siber Indonesia Provinsi Jambi.
Tidak memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau lebih dikenal dengan keterbukaan informasi publik, yang dilakukan oleh sejumlah lembaga publik, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan termasuk Pemerintah Provinsi Jambi, akan menjadi perhatian kita bersama.
Lembaga Publik wajib memberikan layanan informasi bagi masyarakat terkait kegiatan organisasi lembaga tersebut karena hal itu berkaitan dengan kepentingan publik. Sanksi pidana dapat disempatkan bagi mereka yang melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Deklarasi AWASI Jambi dilaksanakan pada Kamis/ 05 Januari 2023 jam 14.00 Eibb, bertempat di Warkop Futsal Kota Baru dengan agenda, 1.Silaturahmi, 2. Deklarasi Aliansi Wartawan Saiber Indonesia (AWASI) Jambi, 3. Hal – hal berkembang.
Sejumlah wartawan menghadiri undangan tersebut guna menyatukan visi dan misi organisasi serta program kerja dalam beberapa waktu ke depan.
“Selain persoalan sulitnya mendapatkan informasi yg diinginkan.untuk kepentingan publik, wartawan juga terkadang mendapatkan pelecehan dalam menjalankan tugasnya seperti perbuatan yang kurang menyenangkan dan ini akan menjadi catatan serius bagi kita” tegas Erfan.
Gagalnya layanan informasi bagi masyarakat oleh sejumlah lembaga publik menjadi kajian tersendiri oleh AWASI Jambi. Hak masyarakat terhadap informasi terabaikan oleh sejumlah instansi baik swasta maupun milik pemerintah seperti Organisasi Perangkat Daerah (Dinas), Desa, Sekolah, Puskesmas dan instansi lainnya.
Demi kepentingan publik, harus sejumlah lembaga tersebut memberikan hak masyarakat beru informasi karena hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap kwalitas hidup masyarakat, terang Erfan. (Red).






Discussion about this post