Bawa 2 Koper Berisi Senjata Api Ilegal, 1 WNI dan 2 WN Filipina Ditangkap
HALOINDONESIANEWS.COM – Beredar informasi terkait penangkapan 1 WNI asal Papua Anton Gobay (29) dan 2 WN Filipina yaitu Michael Tino (25 thn) dan Jimmy Desales Abolde (53 thn) oleh kepolisian filipina karena membawa senjata api ilegal berkekuatan tinggi di Barangay Nalus, Kabupaten Kiamba Sarangani, Filipina Selatan, Sabtu (7/1/2023).
Ketiganya ditangkap saat sedang berusaha melintasi pos penjagaan terpadu PNP dengan menaiki tricyle (sejenis becak) oleh personel 1204th Mobile Company, Regional Mobile Force Battalion (MC, RMFB).
Dari 2 (dua) buah koper/tas troli yang diperiksa ditemukan 10 pucuk senapan api laras panjang tipe COLT AR-15 kaliber 9mm PARA (5 buah di masing-masing koper); 20 buah magasin; dan 10 buah detachable riffle butt yang dipegang oleh Anton Gobay (WNI) dan Michael Tino (WN Filipina).
Baca juga:
- Gugur Ditembak KKB, Jenazah Anggota Satgas Yonif PR 431/SSP Dikirim ke Kediri
- 8 Jenazah Karyawan yang Ditembak KKB Papua Belum Bisa Dievakuasi
- Kepala BIN Papua Gugur di Tembak KKB
Ketika ditanya mengenai kelengkapan dokumen pendukung berupa surat kepemilikan senjata api tersebut dan dokumen lainnya tidak dapat menunjukkan.
Ketiganya lalu dibawa ke Kantor Polisi Kiamba untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
Saat ini kasus tersebut dalam monitoring KBRI Manila dan KJRI Davao untuk dilakukan pendalaman tentang dugaan keterkaitannya dengan aktivitas kelompok Papua Merdeka.
Source:Infokomando






Discussion about this post