Sedih,Pasien Tidak Mampu Baru Daftar BPJS Langsung Kena Denda Rp 2,1 Juta
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI –Mutmainah, umur 2 tahun 7 bulan. Dia didiagnosa TB Paru + Syndrom Nefrotik (ginjal) + Syndrom Steroid. Saat ini dia dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi sejak pertengahan November 2022 lalu. Dia seharusnya dirujuk ke rumah sakit di Palembang/Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, namun terkendala.
Mutmainah anak piatu, ibunya meninggal dunia sejak dia berumur 1 tahun. Ayahnya, Rudi Hartono, 40 tahun, warga Desa Sarang Burung kabupaten Muarojambi sehari- hari bekerja kuli bangunan + serabutan. Jika sedang ada kerjaan, Rudi menerima upah Rp 600 ribu per minggu. Sejak anaknya dirawat di rumah sakit, dia tidak bisa bekerja sehingga saat ini sama sekali tidak memiliki penghasilan.
Selama perawatan saat ini di RSUD Raden Mattaher, Mutmainah menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sehingga seluruh pembiayaan perawatan ditanggung oleh pemerintah daerah. Namun, SKTM ini tidak bisa digunakan untuk biaya perawatan di rumah sakit rujukan di luar provinsi. Karena hal ini, ditambah Rudi Hartono sama sekali tidak memiliki dana, Mutmainah tidak bisa dirujuk ke rumah sakit di Palembang/Padang. Cara agar bisa dirujuk, Mutmainah harus didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Rudi Hartono dan anak-anaknya tercatat sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sayangnya, Mutmainah sebagai anak keempat tidak masuk dalam BPJS BPI ini. Akhirnya kami mendaftarkan Mutmainah sebagai peserta BPJS mandiri.

Mutmainah telah dibantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi dan komunitas Sedekah Rombongan. Uang bantuan direncanakan digunakan untuk biaya hidup Rudi Hartono selama mendampingi Mutmainah di rumah sakit Palembang/Padang. Namun, rupanya dana tersebut sebagian harus digunakan untuk membayar BPJS.
Ceritanya, saat kami daftarkan Mutmainah ke BPJS, dia harus membayar iuran sejak lahir yang jumlahnya mencapai Rp 875 ribu. Tidak lama kemudian, muncul tagihan denda dari BPJS. Rupanya, pasien seperti Mutmainah, jika langsung menjalani rawat inap dia harus membayar denda.
Tidak akan kena denda jika dia menjalani rawat inap 45 hari kemudian setelah kartu BPJSnya aktif. Padahal, sebelum didaftarkan ke BPJS dia sudah menjalani rawat inap hampir 50 hari. Untuk membayar denda ini, terpaksa uang pegangan Rudi Hartono digunakan sebesar hampir Rp 2,2 juta rupiah.
Sekarang ini kondisi Mutmainah semakin memprihatinkan. Tubuhnya semakin membengkak. Matanya juga ikut membengkak. Dia harus segera dirujuk. Namun, uang pegangan Rudi Hartono sudah menipis.
Untuk yang tergerak membantu penyembuhan Muthmainnah dapat langsung mentransfer ke rekening BRI 563201045809538 a.n Rudi Hartono
(*)






Discussion about this post