Minggu, 19 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penadah Satu Unit Mesin Genset 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 12, 2023
in Berita, Daerah, Hukum, Kriminal, Nusantara
0
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penadah Satu Unit Mesin Genset 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 675
Print 🖨

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penadah Satu Unit Mesin Genset

HALOINDONESIANEWS.COM, MUBA – Terduga pelaku penadah 1 unit mesin genset dari hasil pencurian di pasar kalangan desa Epil kecamatan Lais yang terjadi pada hari Selasa (16/05/2023) berhasil diringkus oleh personil unit Reskrim polsek lais.

Suandi (38) warga desa lais, diamankan pada hari Minggu (09/07/2023), saat diketahui keberadaannya berikut barang bukti 1 unit mesin genset warna kuning merk Firman ada padanya.

Sementara terduga pelaku pencuriannya atas nama Eki Rikardo (27) sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda.

Dikutip dari Tribratanews Kapolres Muba Akbp. Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna. SH pada hari Selasa (11/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penadahan mesin genset.

Mesin Genset yang di curi/ ist

“Tersangka kami tangkap setelah diketahui keberadaannya berikut barang hasil kejahatannya pun berhasil kami sita.”

“Sedangkan tersangka kasus pencurian daripada mesin genset tersebut atas nama Eki Rikardo, sudah kami tangkap terlebih dahulu dan kami sidik dalam kasus yang lain yang juga kasus pencurian namun korban, waktu dan tempat kejadian berbeda, jadi tersangka Eki kami sidik dalam dua kasus.” jelasnya.

Terhadap tersangka Suandi kami kenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka Eki Rikardo kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” Tambah Hendra.

“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga kecamatan lais, untuk tidak mudah tergiur dengan adanya orang yang menawarkan untuk membeli barang dengan harga dibawah harga pasaran, terlebih si penjual sudah kita kenal dan tidak mempunyai profesi yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut, artinya kita dapat menduga bahwa barang tersebut merupakan barang hasil dari kejahatan, karena kalau ternyata barang yang dijual tersebut adalah dari hasil kejahatan konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.” Himbaunya. (*)

 

Source: Tribratanews

Tags: Penadah barang curian
Previous Post

Sekda Budhi Hartono Adakan Perpisahan Pabung Wilayah Muaro Jambi Kodim 0415/Jambi 

Next Post

Oknum Anggota Satnarkoba Mapolres Batanghari Inisial "D" Diduga Terlibat Penyerangan Desa Bajubang Laut

Next Post
Oknum Anggota Satnarkoba Mapolres Batanghari Inisial “D” Diduga Terlibat Penyerangan Desa Bajubang Laut

Oknum Anggota Satnarkoba Mapolres Batanghari Inisial "D" Diduga Terlibat Penyerangan Desa Bajubang Laut

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id